Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memberlakukan Operasi Zebra 2023 serentak di seluruh Indonesia. Setidaknya ada tujuh pelanggaran lalu lintas yang menjadi incaran dalam Operasi Zebra 2023 ini. Ini ancaman sanksinya.
Operasi Zebra 2023 digelar selama dua pekan. Operasi Zebra 2023 sudah diberlakukan sejak kemarin, Senin (4/9/2023) sampai dengan Minggu, 17 September 2023.
Karo Penmas Divhumas Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyampaikan Operasi Zebra ini akan di laksanakan secara serentak di seluruh Indonesia. Menurutnya, pelaksanaan Operasi Zebra 2023 ini dilakukan dalam rangka menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) yang kondusif menuju Pemilu Damai 2024.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk melengkapi surat-surat berkendara," ujar Ramadhan dikutip Humas Polri.
Berikut tujuh pelanggaran lalu lintas yang menjadi incaran dalam Operasi Zebra 2023:
- Menggunakan ponsel saat berkendara
- Berkendara di bawah umur
- Pengendara sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang
- Tidak menggunakan helm SNI dan tidak menggunakan safety belt
- Berkendara dalam pengaruh alkohol
- Melawa arus
- Melebihi batas kecepatan.
Sementara itu, sanksinya mengikuti aturan dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Berikut ancaman sanksi denda tilang selama Operasi Zebra 2023:
Menggunakan ponsel saat berkendara
Berkendara sambil bermain ponsel melanggar pasal 283 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ini ancaman sanksinya.
"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)."
Berkendara di bawah umur
Pengendara di bawah umur pastinya tidak memiliki SIM. Pengendara yang tidak memiliki SIM melanggar pasal 281. Berikut ancaman sanksinya:
"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah)."
Pengendara sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang
Sepeda motor maksimal hanya boleh mengangkut dua orang, satu pengemudi dan satu penumpang. Jika lebih dari itu, maka dianggap melanggar pasal 292. Berikut sanksinya:
"Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor tanpa kereta samping yang mengangkut Penumpang lebih dari 1 (satu) orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (9) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1(satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)."
Tidak menggunakan helm SNI dan tidak menggunakan safety belt
Pengendara sepeda motor maupun penumpangnya harus menggunakan helm SNI. Jika tidak, maka dianggap melanggar pasal 291 ayat (1) dan (2). Ancaman sanksinya berupa pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.
Begitu juga dengan pengendara mobil maupun penumpangnya, harus menggunakan safety belt. Jika tidak mengenakan safety belt, sesuai pasal 289 akan dikenakan sanksi berupa pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.
Berkendara dalam pengaruh alkohol
Berkendara dalam pengaruh alkohol juga dianggap melanggar pasal 283 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)."
Melawa arus
Melawan arus berarti melanggar rambu lalu lintas. Hal itu melanggar pasal 287 dengan ancaman sanksi berupa pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Melebihi batas kecepatan
Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 juga mengatur soal batas kecepatan. Jika pengendara ngebut melebihi batas kecepatan, dianggap melanggar pasal 287 ayat (5) dengan ancaman sanksi berupa pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Simak juga Video 'Siap-siap, Tilang Kendaraan Tak Lulus Uji Emisi Berlaku Besok':
Komentar Terbanyak
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Gaya Merakyat Anies Baswedan di Formula E Jakarta, Duduk di Tribun Murah