Pengacara Hotman Paris menyinggung aksi pilih kasih yang dilakukan petugas polantas dalam menindak pelanggar bahu jalan. Polisi jawab begini.
Hotman Paris Hutapea belum lama ini menyentil aksi diskriminatif yang dilakukan petugas polisi dalam menindak pelanggar bahu jalan. Berdasarkan amatan Hotman, mobil berpelat dinas milik pejabat bisa bebas melintas tanpa dikenakan tilang. Beda halnya dengan mobil pribadi yang justru diberhentikan dan ditilang saat melintas di bahu jalan. Padahal apa pun jenis kendaraannya, lewat bahu jalan merupakan pelanggaran.
"Tapi ada sampai tiga kali saya lihat mobil swasta, mobil pribadi disetop gara-gara lewat dari bahu jalan, ini kan diskriminasi nggak boleh gitu dong, dilihat pemandangan mata tidak sedap kalau mau tilang, tilang semuanya, termasuk mobil-mobil polisi," kata Hotman dalam video yang diunggah di akun instagram pribadinya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait hal itu, Wadirlantas Polda Metro Jaya AKBP Doni Hermawan menegaskan tidak ada pilih kasih soal tilang-menilang di bahu jalan. Kata Doni, lewat bahu jalan merupakan pelanggaran dan siapa pun akan ditindak. Doni menampik hanya kendaraan pribadi yang ditilang saat lewat bahu jalan, mobil aparat pun ditindak karena melanggar lalu lintas tersebut.
"Pak Dirlantas (Kombes Latif Usman) sudah tegas menyampaikan kepada seluruh jajaran, personel lalu lintas Metro Jaya untuk menindak, menegur, kepada semua pelanggar lalu lintas yang disampaikan banyak pakai bahu jalan untuk menggunakan kendaraan terutama di jalan tol," kata Doni dikutip detikNews.
Kata Doni, para pelanggar lalu lintas yang lewat di bahu jalan sudah banyak yang ditegur sekaligus ditilang. Namun, aksi tilang itu seringkali tak terlihat.
"Saya kira sudah banyak yang kita tegur, cuma tidak terekspos, sudah banyak. Jadi kita memberikan teguran itu juga tidak dengan tilang saja. Dengan memberhentikan itu bagian daripada sebuah bentuk tindakan dari petugas untuk meminimalisir atau mencegah terjadinya pelanggaran lalu lintas yang ada di jalan," tambah Doni.
Bahu jalan sejatinya diperuntukkan bagi kendaraan darurat. Pada kenyataannya di jalan tol kerap ditemukan bahu jalan yang digunakan untuk mendahului kendaraan, terutama ketika sedang macet. Penggunaan bahu jalan diatur dalam pasal 41 ayat 2 Peraturan Pemerintah No.15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol dengan bunyi sebagai berikut.
"Penggunaan bahu jalan diatur sebagai berikut:
a. digunakan bagi arus lalu lintas pada keadaan darurat;
b. diperuntukkan bagi kendaraan yang berhenti darurat;
c. tidak digunakan untuk menarik/menderek/ mendorong kendaraan;
d. tidak digunakan untuk keperluan menaikkan atau menurunkan penumpang dan/atau barang dan/atau hewan
Pelanggar bahu jalan akan dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 287 ayat 1. Pelanggar bahu jalan terancam hukuman pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Saksikan juga Blak-blakan: Ridwan Kamil - Uu Ruzhanul Cerita Capaian 5 Tahun Bangun Jawa Barat
Komentar Terbanyak
Memang Tak Semua, tapi Kenapa Pengguna LCGC Suka Berulah di Jalan?
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah