Pengacara kondang Hotman Paris menilai ada beda perlakuan antara mobil pejabat dan mobil pribadi yang lewat bahu jalan. Untuk itu, Hotman memberi saran begini.
Penegakan hukum berlalu lintas seharusnya tak pandang bulu. Siapapun yang melanggar, sekalipun itu pejabat tetap harus dikenakan tilang. Namun demikian, kerap ditemukan oknum pejabat dengan mobil pelat dinas polisi, tentara, dan pejabat lainnya justru bebas dari tilang.
Salah satu contohnya adalah melintasi bahu jalan yang sejatinya digunakan untuk kondisi darurat. Bukan rahasia lagi, kalau jalanan sedang macet-macetnya, bahu jalan justru digunakan untuk mendahului kendaraan lain. Seringkali terlihat ada polisi berjaga, namun saat yang melintas mobil dinas masih dipersilahkan tapi begitu mobil pribadi yang lewat dicegat untuk dimintai keterangan dan berakhir ditilang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea menyebut aksi itu memicu rasa sakit hati di masyarakat. Hotman kemudian menyarankan agar bisa dipasang perangkat tilang elektronik di jalan tol untuk memantau para pelanggar lalu lintas yang lewat bahu jalan.
"Kalau mau konsekuen pasang aja tilang elektronik di jalan tol, nanti lihat hasilnya, siapa yang akan kena tilang paling banyak pasti menteri, pejabat, oknum tentara, oknum polisi, pasti Hotman juga bakal sering kena tilang, tapi apa boleh buat saya akan bayar, itu daripada diskriminasi itu saran saya aja," tutur Hotman di instagram pribadinya.
Menurut Hotman, harusnya mereka yang mendapat keistimewaan dan memang harus diberikan jalan adalah kendaraan prioritas yang diatur dalam undang-undang.
"Memang sakit hati kalau kita melihat di jalan tol swasta ditilang atau dicegat kalau pejabat suka-sukanya, padahal menurut undang-undang yang dikasih keistimwaan di hanya kepala negara dan ambulans, that's the law, kita negara hukum apa tidak. Apalagi kan yang membangun kita-kita ini, yang bayar pajak masa kita yang diskriminasi," ungkapnya lagi.
Sekadar informasi, penggunaan bahu jalan diatur dalam pasal 41 ayat 2 Peraturan Pemerintah No.15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol dengan bunyi sebagai berikut.
"Penggunaan bahu jalan diatur sebagai berikut:
a. digunakan bagi arus lalu lintas pada keadaan darurat;
b. diperuntukkan bagi kendaraan yang berhenti darurat;
c. tidak digunakan untuk menarik/menderek/ mendorong kendaraan;
d. tidak digunakan untuk keperluan menaikkan atau menurunkan penumpang dan/atau barang dan/atau hewan
Pelanggar bahu jalan akan dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 287 ayat 1. Pelanggar bahu jalan terancam hukuman pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
(dry/din)
Komentar Terbanyak
Memang Tak Semua, tapi Kenapa Pengguna LCGC Suka Berulah di Jalan?
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Bayar Pajak STNK Masih Datang ke Samsat? Kuno! Ini Cara Bayar Pakai HP