Pengguna pelat RF dalam beberapa bulan terakhir tengah disorot. Beberapa penggunanya sering meminta prioritas di jalan padahal bukan siapa-siapa.
Pelat nomor khusus digunakan untuk pejabat tertentu untuk menunjang dalam melakukan pekerjaannya. Pelat nomor khusus itu diberikan untuk beberapa pejabat sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Baca juga: Kenapa Pelat 'RF' Harus Diganti Jadi 'ZZ'? |
Pada kenyataannya pelat nomor khusus yang menggunakan kode 'RF' itu banyak juga dikenakan di kendaraan pribadi. Padahal seharusnya, pelat nomor khusus dengan kode 'RF' itu tidak bisa digunakan sembarang orang, termasuk di kendaraan pribadi. Menggunakan pelat nomor ala pejabat itu seringkali disalahgunakan oleh penggunanya. Kebanyakan meminta prioritas di jalan. Selain menyematkan pelat nomor berkode 'RF', beberapa menambahkan aksesori berupa strobo dan lampu sirine.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di sisi lain, penggunaan strobo dan sirene itu juga diatur dalam Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pun mereka yang dapat prioritas di jalan juga diatur dalam undang-undang tersebut.
"Dari evaluasi kami polda-polda khususnya Metro Jaya bukan hanya menerbitkan RF ini untuk pejabat yang ada pelat nomornya tapi juga diberikan kepada umum. Kami khawatir ini yang memacu peningkatan PNBP sehingga mengabaikan RF tadi. Sementara perilaku yang menggunakan RF di jalan tambah lampu biru tambah sirene kita disuruh minggir semua padahal bukan siapa-siapa," kata Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi dalam RDP dengan Komisi III DPR.
Kini penggunaan pelat 'RF' ditertibkan. Polisi juga sudah menerbitkan pelat nomor khusus kode 'Z' sebagai pengganti kode 'RF'. Penerbitannya juga makin ketat dan tidak lagi bisa digunakan oleh sembarang orang sebagaimana 'RF' dulu.
"Kami sekarang tidak lagi menerbitkan sendiri tetapi lewat rekomendasi Baintelkam dan Propam. Jadi Korlantas dikontrol, Dirlantas dikotnrol, jadi nomor yang terbaru sudah keluar, jadi RF-RF besok sama dengan yang lain nanti untuk yang baru melalui Pak Kabid," jelas Firman.
Sebelumnya Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus menjelaskan bahwa pelat 'RF' diganti dengan kode 'Z' hanya boleh digunakan oleh eselon 1, eselon 2, kementerian/lembaga, dan juga TNI/Polri. Nantinya pelat nomor khusus berkode 'Z' itu akan menggunakan angka 1 di depannya.
"Untuk nomor khusus di depannya 'Z'. Jadi kalian pakai 'RF' itu nanti kalau bulan 11 lebih ke atas itu, itu palsu. Silakan wartawan foto, langsung kita cek nanti. Ini sekalian sosialisasi, ini saya ubah nomor khusus," ungkap Yusri di kesempatan terpisah.
Simak juga Video 'Warga Sipil Kini Tak Boleh Lagi Pakai Pelat Khusus Seperti RF dan QH':
Komentar Terbanyak
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah