Mobil Pelat Merah yang Viral Ngebul di Jakarta Telat Bayar Pajak?

Mobil Pelat Merah yang Viral Ngebul di Jakarta Telat Bayar Pajak?

Ridwan Arifin - detikOto
Selasa, 12 Sep 2023 17:16 WIB
Mobil pelat merah keluarkan asap tebal dari knalpot
Foto: Mobil pelat merah keluarkan asap tebal dari knalpot (dok. istimewa)
Jakarta -

Mobil pelat merah B-9041-PSD ngebul saat melintasi jalan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, viral di media sosial. Mobil itu diketahui milik Pemprov DKI Jakarta tepatnya Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertransgi) Kota Jakarta Pusat. Saat dicek status pajaknya ternyata masa berlaku STNK sudah habis.

Disitat dari laman Samsat-pkb2.jakarta.go.id, nomor polisi B-9041-PSD memiliki identitas TNKB (tanda nomor kendaraan bermotor) atau pelat nomor berwarna merah.

Secara spesifikasi mobil tersebut merupakan Nissan Frontier Navara berkapasitas 2.488 cc diesel dengan penggerak 4x4. Mobil itu lansiran 2013 atau umurnya sudah tepat 10 tahun. Mobil itu ditaksir punya nilai jual Rp 253 juta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lebih lanjut masa berlaku surat tanda nomor kendaraan (STNK) habis pada 4 September 2023. Artinya pajak mobil itu sudah terlewat namun belum dibayarkan, sebab status masa berlaku STNK sudah habis.

Nah pajak yang harus dibayarkan totalnya Rp 1.863.100, rinciannya PKB pokok Rp 1.372.600, sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas dan jalan (SWDKLLJ) Rp 153 ribu, denda SWDKLLJ Rp 37.500, penerimaan negara bukan pajak plat (TNKB) Rp 100 ribu. Mobil tersebut tidak kena denda, saat ini Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan pemutihan denda pajak kendaraan sampai dengan 29 Desember 2023.

ADVERTISEMENT

Lebih lanjut, mobil double cabin itu harus dibawa ke Samsat Induk karena berganti pelat lima tahunan.

Status pajak mobil Navara yang ngebulStatus pajak mobil Navara pelat merah yang ngebul Foto: Dok. Samsat

Hingga berita ini dimuat, Kepala Disnakertransgi DKI Jakarta Hari Nugroho belum merespons pertanyaan konfirmasi detikOto terkait keterlambatan perpanjangan STNK tersebut.

Viral mobil Disnakertransgi Jakarta ngebul

Diberitakan detikcom sebelumnya, Hari Nugroho menjelaskan sudah memberikan sanksi kepada sopir Ini lantaran sopir baru membawa mobil untuk diservis ke bengkel. Padahal, kata dia, mobil itu sudah lama rusak.

"Karena rusak perjalanan ke bengkel. Tapi rusak itu kok baru dibawa ke bengkel, padahal kan ada perawatan rutin. Makanya udah kita berikan sanksi sopirnya. Dia harusnya lihat kondisi parah, ringan. Cuman itu dalam perjalanan ke bengkel," kata Hari saat dihubungi, Senin (11/9).

Dia melanjutkan mobil diperbaiki di bengkel yang terletak di kawasan Ciganjur, Jagakarsa, Jakarta Selatan. Setelah mobil selesai perbaikan, nanti akan diuji emisi.

"Begitu selesai perbaikan kita uji emisi," jelasnya.

Hari menyampaikan Kepala Suku Disnakertransgi Jakarta Pusat langsung memberikan sanksi teguran terhadap sopir. Dia berharap agar peristiwa serupa tak terulang.

"Yang jelas, kami berikan teguran sanksi supaya tidak terjadi kembali," tegasnya.

Hari tak mengetahui secara rinci berapa usia mobil berjenis double cabin itu. Prinsipnya, Hari memandang mobil berusia tua tak akan mengeluarkan asap mengepul apabila dirawat rutin.

"Masalah itu sering digunakan atau tidak saya tidak tahu. Yang jelas kalau ada perawatan rutin itu tidak sampai ngebul begitu," jelasnya.

Dalam video yang beredar mobil jenis Nissan Navara double cabin itu mengeluarkan asap tebal dari knalpot.

"Polusi bro, pelat merah, pelat merah," ujar perekam video.




(riar/rgr)

Hide Ads