Tidak ada lagi denda yang dikenakan bagi kendaraan tak lulus uji emisi. Kendaraan yang tak lulus uji emisi diimbau untuk diservis.
Kendaraan di DKI Jakarta yang tidak lulus uji emisi per 1 September 2023 mulai ditilang. Mekanisme tilang itu dilakukan dengan cara razia. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya melakukan razia di lokasi yang sudah ditentukan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengendara yang melintas di lokasi tersebut akan diminta meminggirkan kendaraannya untuk kemudian diuji emisi. Bila kendaraan tidak lulus, maka langsung ditilang. Sementara bila kendaraan lulus uji emisi dipersilakan melanjutkan perjalanan.
Tilang yang dibebankan kepada pengendara motor tak lulus uji emisi sebesar Rp 250 ribu, sementara mobil Rp 500 ribu. Baru 10 hari kebijakan itu diterapkan, kini sudah tidak ada lagi tilang uji emisi. Kendaraan yang belum lulus uji emisi kini bebas denda dan hanya diimbau untuk melakukan servis.
Irwasda Polda Metro Jaya yang juga Kasatgas Pengendalian Polusi Udara, Kombes Nurcholis, menjelaskan tilang uji emisi dinilai tidak efektif. Untuk itu tidak ada lagi penilangan karena belum lulus uji emisi.
"Ternyata penilangan tidak efektif, maka setelah ada Satgas yang tidak lulus uji diimbau untuk diservis, dan kita berusaha komunikasi dengan dealer untuk membantu servis," ujar Nurcholis dikutip detikNews.
Sebelumnya kebijakan tilang uji emisi memang menuai pro dan kontra. Ada yang menilai tilang uji emisi bukanlah langkah efektif menekan polusi udara. Ketua Presidium Indonesia Traffic Watch (ITW) Edison Siahaan menyarankan, sebaiknya pemerintah dan polisi melakukan pemeriksaan hasil uji emisi saat pemilik kendaraan membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) atau masa berlaku STNK tahunan. Harusnya, perpanjangan masa berlaku STNK tidak bisa diproses apabila tidak dilengkapi dengan surat keterangan lulus uji emisi.
"Uji emisi dilakukan di bengkel yang ditunjuk oleh Pemerintah dan gratis. Maka setiap kendaraan yang telah ditentukan jenis dan tahun pembuatan wajib melakukan uji emisi. Sehingga dengan kesadaran sendiri setiap pemilik kendaraan yang masuk kategori wajib uji emisi akan membawa kendaraannya ke tempat pengujian emisi gratis yang ditentukan pemerintah. Kemudian melampirkan surat atau bukti lulus emisi saat proses saat perpanjangan STNK tahunan," ucap Edison.
(dry/rgr)
Komentar Terbanyak
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Gaya Merakyat Anies Baswedan di Formula E Jakarta, Duduk di Tribun Murah