Beredar di situs jual beli online stiker lulus uji emisi. Tidak perlu dibeli karena bukti lulus uji emisi bukan dari stiker.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sejak 1 September 2023 gencar melakukan razia uji emisi kendaraan. Dalam razia itu, kendaraan diminta minggir di lokasi yang ditentukan untuk dilakukan uji emisi. Bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi, maka langsung ditilang di tempat.
Tilang itu dikenakan mengacu pada pasal 285 dan 286 Undang-undang no.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Mengacu pada pasal tersebut, kendaraan yang belum uji emisi dianggap tidak memenuhi persyaratan teknis dan layak jalan. Denda yang dikenakan paling besar Rp 250 ribu untuk motor dan Rp 500 ribu untuk mobil.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun bukti lulus uji emisi bisa diakses langsung di laman https://ditppu.menlhk.go.id/langit-biru/statusujiemisi atau di ujiemisi.jakarta.go.id dengan memasukkan pelat nomor kendaraan. Setelah itu, akan langsung tertera status uji emisi kendaraan. Bila sudah lulus, akan tertulis 'Lulus' sementara bila tidak lulus tertulis 'Tidak Lulus' dengan warna merah.
Namun belakangan beredar stiker uji emisi yang dijual di pasaran. Dilihat detikOto dalam salah satu platform jual beli online, stiker lulus uji emisi dijual dengan harga Rp 5.000 sampai Rp 8.000 tergantung lokasi tempelnya. Nah jangan sampai kamu tergiur untuk membeli dan memasang stiker lulus uji emisi itu ya.
Direktorat Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup menegaskan stiker lulus uji emisi bukanlah bukti kendaraan telah lulus. Untuk validasi kelulusan uji emisi hanya bisa diakses di laman yang disebutkan di atas.
"Jangan tergiur tawaran sesat sticker uji emisi yang ada di toko online. Sticker uji emisi *BUKAN MENJADI BUKTI LULUS UJI EMISI*. Validasi lulus uji emisi hanya melalui sistem informasi SI UMI. Hati-hati, Sob!" tulis instagram ditjenppkl_klhk.
Penting juga diketahui untuk melakukan uji emisi di bengkel terdaftar. Untuk mengetahui lokasi uji emisi, kamu juga bisa mengakses aplikasi e-uji emisi dan aplikasi JAKI.
(dry/din)
Komentar Terbanyak
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Kenapa Sih STNK Tak Berlaku Selamanya dan Harus Diperpanjang?