Ternyata Gegara Ini Mobil Polisi Terobos Konvoi Tamu Negara KTT ASEAN

Ternyata Gegara Ini Mobil Polisi Terobos Konvoi Tamu Negara KTT ASEAN

Tim detikcom - detikOto
Jumat, 08 Sep 2023 10:11 WIB
Tangkapan layar video viral mobil polantas hampir serempet rombongan delegasi Laos
Mobil polisi terobos konvoi tamu negara KTT ASEAN 2023. Foto: (dok.video viral)
Jakarta -

Aksi mobil polisi menerobos konvoi tamu negara KTT ASEAN menuai sorotan. Ternyata polisi yang menerobos terburu-buru hendak mengawal Presiden Jokowi.

Mobil polisi menerobos konvoi delegasi Laos saat KTT ASEAN 2023 tengah ramai jadi perbincangan. Dalam video yang beredar di Twitter, mobil polisi itu tiba-tiba nyelonong saat rombongan delegasi Laos melintas di kawasan Semanggi.

Mobil polisi itu bahkan sempat diklakson motor para pengawal yang mengisyaratkan agar minggir. Mobil polisi itu kemudian melambatkan lajunya sembari perlahan minggir. Usut punya usut, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman yang berada di lokasi menjelaskan bahwa mobil polisi itu tidak sengaja menerobos konvoi karena mengejar waktu untuk mengamankan iring-iringan Presiden Joko Widodo.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bukan karena sengaja tapi dia terburu-buru karena dia punya tanggung jawab mau mengamankan jalur presiden kita. Jadi gini itu anggota saya pada saat itu memang dia mau berpindah pos karena mau ngejar pengamanan jalannya Presiden RI," terang Latif dikutip detikNews.

Latif menegaskan telah memberi teguran kepada mobil patroli polisi yang menerobos iring-iringan tersebut. Beruntung tidak ada serempetan atau insiden yang terjadi dari aksi menerobos itu.

ADVERTISEMENT

"Ya karena dia memang mau mengamankan, buru-buru mau ngejar mengamankan Presiden," sambungnya lagi.

Aksi ini memang sebaiknya tidak ditiru. Menurut Undang-Undang No. 22 Tahun 2009, iring-iringan tamu negara menjadi pengguna jalan urutan kelima yang harus diprioritaskan. Artinya, semua pengendara harus memberikan jalan kepada konvoi tersebut. Kecuali, kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas, ambulans yang mengangkut orang sakit, dan kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas boleh mendahului mobil Presiden dan mobil Presiden pun harus mengalah kepada tiga kendaraan tersebut.

Urutan tersebut sesuai dengan Pasal 134 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009. Dalam peraturan tersebut, ada 7 kendaraan yang mendapat hak utama sehingga pengendara lain harus minggir memberikan jalan. Sesuai urutannya, berikut 7 kendaraan prioritas tersebut:

1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;
2. ambulans yang mengangkut orang sakit;
3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas;
4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia;
5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;
6. iring-iringan pengantar jenazah; dan
7. konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.




(dry/din)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads