Razia tilang uji emisi mulai berlaku hari ini. Simak lokasi razia tilang uji emisi di Jakarta.
Mobil dan motor yang kedapatan tidak lulus uji emisi mulai ditilang hari ini. Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya melakukan razia uji emisi di lima lokasi.
Kelima lokasi razia tilang uji emisi itu adalah:
1. Jalan Perintis Kemerdekaan, Jakarta Timur
2. Jalan RE Martadinata, Jakarta Utara
3. Taman Anggrek, Jakarta Barat
4. Terminal Blok M, Jakarta Selatan
5. Jalan Asia Afrika, Jakarta Pusat
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mobil dan motor yang melintas di lima lokasi tersebut, meskipun berasal dari luar Jakarta akan diminta mengikuti uji emisi di tempat yang sudah disediakan. Dikutip detikNews, terdapat tiga kategori uji emisi yang disediakan, yaitu untuk mobil berbahan bakar solar, dan mobil berbahan bakar bensin, serta untuk sepeda motor. Hasil uji emisi juga langsung diberikan kepada pengendara.
Kendaraan yang tidak lulus uji emisi langsung dikenakan tilang. Adapun besaran tilang mengacu pada Undang-undang No. 22 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 285 dan 286. Dalam pasal tersebut dijabarkan soal kendaraan yang tidak memenuhi standar teknis dan tidak layak jalan maka dikenakan denda Rp 250 ribu untuk motor dan Rp 500 ribu untuk mobil.
"Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam, pasal 106 ayat 3 juncto pasal 48 ayat 2 dan ayat 3 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ibu," bunyi pasal 285.
"Setiap orang yang mengemudikan kednaraan bermotor roda empat atau lebih di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam, pasal 106 ayat 3 juncto pasal 48 ayat 2 dan ayat 3 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu," demikian bunyi pasalnya.
Sebelumnya Wadirlantas Polda Metro Jaya AKBP Doni Hermawan menjelaskan bahwa mekanisme penilangan tidak berbeda dengan tilang pada umumnya. Namun Doni menegaskan tilang itu hanya dikenakan pada kendaraan yang tidak lulus uji emisi bukan yang belum uji emisi.
"Sementara kalau yang belum pernah diuji, saat diuji memenuhi standar, kan tidak perlu ditilang. Tidak ada pelanggaran layak jalan di situ. Dikatakan kendaraan yang bersangkutan layak jalan, jadi semua itu berdasarkan layak uji. Dasar dan penindakannya," ujar Doni.
(dry/rgr)
Komentar Terbanyak
Memang Tak Semua, tapi Kenapa Pengguna LCGC Suka Berulah di Jalan?
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Bayar Pajak STNK Masih Datang ke Samsat? Kuno! Ini Cara Bayar Pakai HP