Ingat! Sertifikat Uji Emisi Kendaraan Cuma Berlaku Setahun

Ingat! Sertifikat Uji Emisi Kendaraan Cuma Berlaku Setahun

Dina Rayanti - detikOto
Senin, 28 Agu 2023 16:11 WIB
Uji coba tilang emisi digelar di Jalan Re Martadinata, Ancol, Jakarta Utara, Jumat (25/8/2023). Sejumlah kendaraan dilakukan uji emisi.
Uji emisi kendaraan. Foto: Pradita Utama
Jakarta -

Sertifikat uji emisi hanya berlaku satu tahun. Untuk itu, bagi pemilik kendaraan harus memperpanjang sertifikat uji emisi setiap tahunnya.

Uji emisi menjadi persyaratan wajib bagi kendaraan yang melintas di Jakarta. Sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur no 66 tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor, setiap mobil dan motor yang berusia di atas tiga tahun diwajibkan melakukan uji emisi.

Dijelaskan juga dalam Peraturan tersebut, uji emisi dilakukan setidaknya setahun sekali. Maka dari itu sertifikat uji emisi hanya berlaku untuk masa satu tahun ke depan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Wajib uji emisi gas buang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit satu kali dalam satu tahun yang dilaksanakan di Tempat Uji Emisi dan dilakukan oleh Teknisi Uji Emisi," terang pasal 3.

Soal biayanya, tergantung dari tempat uji emisi dilaksanakan. Perlu diingat juga biaya tersebut dibebankan kepada pemilik kendaraan. Tarif uji emisi ini berbeda-beda.

ADVERTISEMENT

Untuk mobil, dari informasi yang diperoleh detikOto di salah satu kios uji emisi kawasan Jakarta Timur biayanya Rp 100 ribu untuk mobil bensin. Motor dikenakan tarif lebih murah yaitu Rp 50 ribu. Sementara bila uji emisi mobil di bengkel resmi seperti Auto2000 secara mandiri maka biayanya sebesar Rp 162 ribu sudah termasuk PPN dan cetak sertifikat. Bila uji emisi dilakukan berbarengan dengan servis berkala umumnya tak dikenakan biaya.

Kalaupun cari yang gratis, sampai 31 Agustus 2023, Dinas Lingkungan Hidup Jakarta masih menggelar uji emisi tanpa dikenakan biaya di beberapa bengkel. Untuk titik lokasi bisa dilihat langsung dalam aplikasi e-uji emisi untuk pengguna Android. Sementara bagi pengguna handphone dengan sistem iOS, juga bisa mendapatkan informasi uji emisi di aplikasi JAKI.

Lewat aplikasi JAKI, untuk mencari informasi lokasi uji emisi kamu bisa ikuti langkah berikut.

1. Buka Aplikasi JAKI
2. Pada search bar ketik emisi
3. Klik rekomendasi 'daftar cek lokasi dan hasil uji emisi'
4. Pilih lokasi tempat uji emisi
5. Pilih lokasi tempat uji emisi kendaraan roda dua atau roda empat

Per 1 September, kendaraan yang belum melakukan uji emisi bakal ditilang. Denda yang dikenakan paling besar Rp 500 ribu untuk mobil dan motor Rp 250 ribu.




(dry/din)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads