Masuk Jakarta, Mobil-motor dari Luar Juga Wajib Lulus Emisi

Ridwan Arifin - detikOto
Selasa, 29 Agu 2023 12:43 WIB
Uji coba tilang emisi di Jakarta Foto: Andhika Prasetia
Jakarta -

Penjabat (Pj) Provinsi DKI Jakarta Heru Budi menegaskan kendaraan bermotor yang berasal dari luar Jakarta harus lulus uji emisi. Upaya ini dilakukan untuk menekan polusi udara.

"Itu menjadi perhatian kita maka pemilik kendaraan individu maupun ATPM (Agen Tunggal Pemegang Merek) bersama-sama bahwa kendaraan yang berlalu lintas di Jakarta juga kita harus tegakkan uji emisi, dan mereka keluar dari bengkel masing-masing pada saat uji rutin itu harus lulus uji emisi," ujar Heru dalam Diskusi Publik Quick Response Penanganan Kualitas Udara di Jakarta Pusat, Senin (28/8/2023) yang disiarkan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta.

Dia menyebutkan data Dinas Perhubungan DKI Jakarta mencapai 997 ribu per hari di Jakarta. Kendaraan itu berasal dari daerah penyangga yakni Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Bodetabek).

Banyaknya kendaraan itu jadi perhatian Pemprov DKI Jakarta. Dia menjelaskan upaya perbaikan kualitas udara tidak bisa hanya dilakukan Jakarta sendirian.

"Namanya polusi tidak bisa Jakarta sendiri tapi harus Jabodetabek, sekali lagi tidak bisa Jakarta sendiri untuk mengatasi ini," kata dia.

Uji coba tilang emisi sudah mulai digalakkan di Jakarta. Perlu diketahui tidak semua kendaraan wajib uji emisi. Tercantum dalam laman resmi ujiemisi.jakarta.go.id, tertulis kendaraan yang wajib melakukan uji emisi adalah mobil dan motor yang berusia di atas 3 tahun sebagaimana tercantum dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta no.66 tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor pasal 2.

"Mobil penumpang perseorangan dan sepeda motor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang batas usia kendaraannya lebih dari tiga tahun," begitu bunyi pasalnya.

Adapun mobil dan motor yang usianya di bawah tiga tahun tak wajib uji emisi. Mobil dan motor yang usianya di bawah tiga tahun dianggap masih memenuhi standar pabrik. Dengan demikian, emisi dianggap masih sesuai standar dan memenuhi baku mutu.

Bagi kendaraan yang tak lolos uji emisi, maka akan dikenakan tilang. Untuk kendaraan roda dua sanksi tilang sebesar Rp 250 ribu, sementara roda empat tilangnya sebesar Rp 500 ribu. Selain tilang bagi kendaraan yang belum lulus uji emisi bakal dikenakan sanksi pemberlakuan disinsentif parkir bagi kendaraan yang tidak melakukan uji emisi Pergub DKI Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.

Lalu, pengenaan koefisien denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sesuai PP 22/2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Denda pajak ini akan menyasar pemilik kendaraan yang saat membayar PKB belum melakukan uji emisi.

Sedangkan lokasi parkir yang menerapkan tarif tertinggi sudah ditambah enam titik sehingga menjadi 11 lokasi dengan tarif tertinggi Rp 7.500 per jam berlaku progresif. Rencananya, Pemprov DKI Jakarta akan makin masif memberlakukan tilang uji emisi pada 1 September 2023.

"Jadi mulai September sampai dengan tiga bulan ke depan kami akan melakukan razia uji emisi bekerja sama dengan Polda Metro Jaya dan POM TNI serta Satpol PP," Kepala Dinas Lingkungan Hidup Asep Kuswanto



Simak Video "Video: Pemprov DKI Jakarta Siapkan Rp 300 Miliar untuk Bantu UMKM"

(riar/dry)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork