Dinas Lingkungan Hidup atau DLH DKI Jakarta mengungkap betapa minimnya minat pemilik kendaraan di Ibu Kota melakukan uji emisi. Padahal, kata mereka, pengujian tersebut perlu di tengah polusi udara Jakarta yang terus memburuk.
Wakil Kepala DLH DKI Jakarta, Sarjoko mengatakan, saat ini ada 21 juta kendaraan bermotor di Ibu Kota. Namun, hanya lima persen saja yang sudah dilakukan uji emisi.
"Sejauh ini tingkat partisipasi warga, kesadaran warga untuk uji emisi itu baru sekitar 5 persen. Jumlah kendaraan bermotor di jalan DKI Jakarta lebih dari 21 juta, dan 17 juta di antaranya itu kendaraan di luar mobil penumpang," ujar Sarjoko di kawasan Pulogadung, Jakarta Timur, dikutip dari detikNews, Sabtu (26/8).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Sarjoko menegaskan, kendaraan merupakan salah satu penyumbang polusi terbesar di Jakarta. Itulah mengapa, dia meminta para pemilik untuk segera melakukan uji emisi di lokasi terdekat.
"Salah satu faktor dominan terkait dengan menurunnya kualitas udara di DKI Jakarta ini berkaitan dengan sumber emisi. Dalam hal ini di dalam kendaraan bermotor. Sehingga salah satu upaya yang kita lakukan, bagaimana membangun kesadaran warga untuk sama-sama menjaga lingkungan salah satunya dengan melakukan perawatan dan pemeliharaan kendaraan," tuturnya.
Sementara itu, Ketua Subkelompok Pencemaran Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Tiyana, mengatakan ada 139 kendaraan yang terjaring uji coba tilang uji emisi di Pulogadung pada Jumat (24/8) kemarin. Dari jumlah itu, 75 kendaraan dinyatakan tidak lolos uji emisi.
"Motor itu 81. Mobilnya 58. Terus yang diberi teguran polisi tadi berupa surat tilang teguran itu ada 75 kendaraan," ungkap Tiyana.
![]() |
Diketahui, Pemprov DKI dan Polda Metro Jaya memulai uji coba tilang bagi kendaraan yang tak lolos uji emisi. Selama masa uji coba, kendaraan yang tak lolos uji emisi akan diberi teguran.
Tilang bakal berlaku mulai 1 September 2023. Nantinya, denda bagi kendaraan yang tak lolos uji emisi ialah Rp 250 ribu hingga Rp 500 ribu. Sasaran uji emisi ini ialah mobil dan sepeda motor yang usianya di atas 3 tahun.
(sfn/sfn)
Komentar Terbanyak
Heboh Polantas Tanya 'SIM Jakarta', Begini Cerita di Baliknya
Sertifikat Kursus Nyetir Jadi Syarat Bikin SIM, Gimana kalau Belajar Sendiri?
Difatwa Haram, Truk Pembawa Sound Horeg Masuk Kategori ODOL?