Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta masih memberi kesempatan bagi pemilik kendaraan pribadi untuk uji emisi secara gratis. Simak lokasinya.
Mulai 1 September, mobil dan motor yang beroperasi di wilayah DKI Jakarta diwajibkan lulus uji emisi. Bila kendaraan tidak lulus uji emisi, ada sanksi yang menanti. Jelang penerapan tilang uji emisi tersebut, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama dengan Polda Metro Jaya mulai melakukan sosialisasi tilang uji emisi di lima lokasi, masing-masing di kawasan Jakarta Utara, Jakarta Timur, Jakarta Barat, Jakarta Pusat, dan Jakarta Selatan.
Di masa uji coba ini, kendaraan yang belum lulus uji emisi memang belum ditilang karena sifatnya masih sosialisasi. Nah buat kamu pemilik mobil dan motor yang usianya lebih dari tiga tahun, maka sebaiknya melakukan uji emisi untuk menghindari tilang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dinas LH DKI Jakarta masih memberikan kesempatan bagi para pemilik kendaraan uji emisi secara gratis di bengkel terdekat. Uji emisi gratis itu berlaku untuk periode 25-31 Agustus 2023.
View this post on InstagramADVERTISEMENT
"Panggilan kepada pemilik kendaraan pribadi. Kesempatan terakhir!!!
Bagi pemilik kendaraan bermotor pribadi, ini kesempatan terakhirmu untuk mengikuti uji emisi GRATIS. Mulai 1 September 2023, akan diberlakukan tilang bagi kendaraan yang belum lulus uji emisi," tulis Dinas LH DKI Jakarta dalam akun instagramnya.
Untuk titik lokasi bisa dilihat langsung dalam aplikasi e-uji emisi untuk pengguna Android. Sementara bagi pengguna handphone dengan sistem iOS, juga bisa mendapatkan informasi uji emisi di aplikasi JAKI.
Lewat aplikasi JAKI, untuk mencari informasi lokasi uji emisi kamu bisa ikuti langkah berikut.
1. Buka Aplikasi JAKI
2. Pada search bar ketik emisi
3. Klik rekomendasi 'daftar cek lokasi dan hasil uji emisi'
4. Pilih lokasi tempat uji emisi
5. Pilih lokasi tempat uji emisi kendaraan roda dua atau roda empat
Berikut ini beberapa lokasi pengujian uji emisi untuk kendaraan roda dua dan roda empat
Roda Dua
1. PT Tetra Suci Pratama, Jl Inspeksi BKT no.53, Kelurahan Pulogebang
2. Kios Bumantara Blue Sukses, Jl. Pondok Kelapa Selatan 1 no.9A
3. Planet Ban Lenteng Agung, Jl. Raya Lenteng Agung
4. PT Nawilis Auto Indonesia, Jl. Tanah Abang 1 no.17
5. Formula Energi Maju, Jl.Meruya Selatan no.57
Roda Empat
1. Kios Bumantara Blue Sukses, Jl. Pondok Kelapa Selatan 1 no.9A
2. PT Rizqi Putra Pratama (Pasar Kramat Jati), Jl. Raya Bogor RW 4, Kramat Jati
3. Tirta Agung Ban, Jl. Raya Pasar Minggu no. 16
4. PT Broquet Indonesia, Jl. Gading Boulevard Kelapa Gading Ruko Plasa Pasifik Blok A1/1,3,5, Kelapa Gading
5. Perkasa Motor, Jl. RC Veteran Bintaro, Belakang Pom Bensin
Pengujian uji emisi roda dua juga umumnya dilakukan di bengkel resmi masing-masing pabrikan. Untuk tarifnya bisa dipastikan langsung ke bengkel bersangkutan. Namun bila dilakukan secara mandiri di salah satu kios pengujian uji emisi, diketahui biayanya sekitar Rp 50 ribu untuk motor dan mobil Rp 100 ribu.
Kementerian Lingkungan Hidup juga menggelar uji emisi gratis di dua lokasi yaitu di kantor KLHK Jl.DI Pandjaitan Kav 24 Jakarta Timur dan KLHK Manggala Wanabakti Jl. Gatot Subroto RT 01/RW 03 Tanah Abang, Jakarta Pusat. Sayangnya uji emisi gratis itu tertulis berakhir hari ini (25/8/2023) dan hanya sampai jam 12.00 siang.
(dry/lth)
Komentar Terbanyak
Harga BYD Atto 1 Bisa Acak-acak Pasar Agya? Ini Kata Toyota
Harga BYD Atto 1 Gak Masuk Akal, VinFast Bilang Begini
Penjualan Mobil Anjlok, Pemerintah Minta Tak Sampai Ada PHK