Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mewajibkan kendaraan bermotor untuk diuji emisi. Hal ini dilakukan agar kendaraan yang melintas sesuai standar demi mengurangi polusi udara.
Menurut Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto, pihaknya akan menerapkan sanksi tilang uji emisi mulai besok. Pengenaan sanksi ini ditujukan agar pemilik kendaraan turut bertanggung jawab terhadap kendaraannya yang masih menyumbang polusi.
Asep mengatakan, razia uji emisi kendaraan akan dilakukan mulai 1 September sampai dengan November 2023. Dia bilang, pemilik kendaraan mulai melakukan uji emisi kalau ada ancaman sanksi tilang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami tahun 2021 pernah juga mengidekan melakukan tilang uji emisi. Itu serentak semua masyarakat berbondong-bondong bikin macet untuk uji emisi. Tapi setelah kemudian itu nggak jadi, langsung turun tuh masyarakat untuk uji emisinya," kata Asep dalam konferensi pers 'Penanganan Polusi Udara', Kamis (24/8/2023).
Bahkan, lanjut Asep, sekarang hanya 5 persen masyarakat yang mau melakukan uji emisi. Artinya, masih ada 95 persen pemilik kendaraan yang belum melakukan uji emisi kendaraannya.
"Bisa dibayangkan 95 persennya itu masyarakat masih belum melakukan uji emisi. Jadi takutnya kalau ditilang. Jadi bukannya dari kesadaran pribadi untuk bertanggung jawab kepada lingkungan. Makanya kami mengajak kepada Polda alhamdulillah karena ini sudah merupakan sebuah gerakan bersama, Polda juga akan bersinergi dengan kami untuk melakukan tilang uji emisi," sebut Asep.
Sanksi tilang terhadap kendaraan bermotor yang tidak melakukan uji emisi mengacu kepada Undang-undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Disebutkan besaran tilang untuk sepeda motor yang belum uji emisi adalah Rp 250 ribu dan roda empat atau lebih Rp 500 ribu.
"Ada banyak titik razia di lima wilayah Jakarta. Kita sudah tentukan lokasinya. Semuanya sudah siap," ucap Asep.
"Jadi akan dilakukan penilangan dari polisi, dan seperti standar penilangan akan diminta masyarakat yang terkena tilang untuk memproses di pengadilan," ungkapnya.
(rgr/dry)
Komentar Terbanyak
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Kenapa Sih STNK Tak Berlaku Selamanya dan Harus Diperpanjang?