Kendaraan yang melintas di wilayan DKI Jakarta diwajibkan untuk melakukan uji emisi. Namun ada pengecualian kendaraan yang tak wajib uji emisi, apa saja ya?
Uji coba tilang emisi mulai berlaku hari ini. Perlu diketahui tidak semua kendaraan wajib uji emisi. Tercantum dalam laman resmi ujiemisi.jakarta.go.id, tertulis kendaraan yang wajib melakukan uji emisi adalah mobil dan motor yang berusia di atas 3 tahun sebagaimana tercantum dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta no.66 tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor pasal 2.
"Mobil penumpang perseorangan dan sepeda motor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang batas usia kendaraannya lebih dari tiga tahun," begitu bunyi pasalnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun mobil dan motor yang usianya di bawah tiga tahun tak wajib uji emisi. Mobil dan motor yang usianya di bawah tiga tahun dianggap masih memenuhi standar pabrik. Dengan demikian, emisi dianggap masih sesuai standar dan memenuhi baku mutu.
Uji emisi tersebut dilakukan satu kali dalam satu tahun. Untuk lokasinya, bisa dilakukan di bengkel uji emisi, kios uji emisi, atau kendaraan layanan uji emisi. Bisa juga dilakukan di bengkel resmi bersamaan dengan melakukan servis kendaraan. Tercatat di Jakarta saat ini ada 339 titik uji emisi untuk roda empat dan 108 titik bengkel uji emisi roda dua. Soal biayanya, tergantung dari tempat uji emisi tersebut.
Bagi kendaraan yang tak lolos uji emisi, maka akan dikenakan tilang. Untuk kendaraan roda dua sanksi tilang sebesar Rp 250 ribu, sementara roda empat tilangnya sebesar Rp 500 ribu. Selain tilang bagi kendaraan yang belum lulus uji emisi bakal dikenakan sanksi pemberlakuan disinsentif parkir bagi kendaraan yang tidak melakukan uji emisi Pergub DKI Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.
Lalu, pengenaan koefisien denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sesuai PP 22/2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Denda pajak ini akan menyasar pemilik kendaraan yang saat membayar PKB belum melakukan uji emisi.
Sedangkan lokasi parkir yang menerapkan tarif tertinggi sudah ditambah enam titik sehingga menjadi 11 lokasi dengan tarif tertinggi Rp 7.500 per jam berlaku progresif. Rencananya, Pemprov DKI Jakarta akan makin masif memberlakukan tilang uji emisi pada 1 September 2023.
"Jadi mulai September sampai dengan tiga bulan ke depan kami akan melakukan razia uji emisi bekerja sama dengan Polda Metro Jaya dan POM TNI serta Satpol PP," Kepala Dinas Lingkungan Hidup Asep Kuswanto.
Saksikan juga: Capaian Perekonomian Jawa Barat Selama 5 Tahun Terakhir
Komentar Terbanyak
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Kenapa Sih STNK Tak Berlaku Selamanya dan Harus Diperpanjang?