Perpanjang SIM Mati Bisa Dilakukan Hari Ini, Nggak Perlu Bikin Baru

Perpanjang SIM Mati Bisa Dilakukan Hari Ini, Nggak Perlu Bikin Baru

Tim detikcom - detikOto
Jumat, 18 Agu 2023 08:01 WIB
Ilustrasi SIM A dan C
SIM mati 17 Agustus 2023 masih bisa diperpanjang hari ini. Foto: Rachman_punyaFOTO
Jakarta -

SIM mati masih bisa diperpanjang hari ini. Pemilik pun tak perlu membuat baru. Eits, tapi ada syaratnya. Perpanjangan SIM mati bisa dilakukan yang masa berlakunya habis 17 Agustus 2023.

Pemegang SIM (Surat Izin Mengemudi) yang mati, masih bisa melakukan perpanjangan hari ini. Perlu diingat, perpanjangan SIM mati ini tidak berlaku untuk semua. Hanya pemegang SIM yang masa berlakunya habis 17 Agustus 2023, bisa melakukan perpanjangan pada 18 Agustus 2023. Sejatinya, pemegang SIM yang masa berlakunya habis 17 Agustus 2023 dan mau perpanjang pada 18 Agustus 2023 atau sehari setelahnya tidak bisa dilakukan.

Namun dalam rangka libur nasional terkait Hari Kemerdekaan RI ke-78, pelayanan SIM juga diliburkan. Seperti diketahui bersama, SIM yang masa berlakunya lewat sehari maka harus membuat dengan prosedur baru.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pada tanggal 17 Agustus 2023 pelayanan di Satpas Daan Mogot, Unit Satpas DKI Jakarta, Unit Gerai SIM dan Unit Simling DKI Jakarta Diliburkan. Pelayanan penerbitan SIM dibuka kembali pada hari Jumat 18 Agustus 2023 bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 17 Agustus 2023 dapat melaksanakn perpanjangan SIM pada hari Jumat tanggal 18 Agustus 2023," begitu bunyi pernyataan seperti dikutip dari laman instagram TMC Polda Metro Jaya.

Hal itu jelas tercantum dalam Peraturan Kepolisian nomor 5 tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi pasal 4, dijelaskan SIM yang lewat masa berlakunya harus diajukan penerbitan baru. Namun, ada pengecualian terhadap beberapa hal.

ADVERTISEMENT

"SIM yang lewat dari masa berlakunya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) karena Keadaan Kahar dapat:

a. dikecualikan terhadap ketentuan ayat (3), dan
b. dilakukan perpanjangan SIM berdasarkan Keputusan Kakorlantas Polri atas laporan dari Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah," begitu bunyi pasalnya.

Perlu diingat, masa berlaku SIM di Indonesia adalah 5 tahun. Masa berlaku SIM sekarang pun bukan lagi sesuai dari tanggal lahir. SIM saat ini, berlaku sesuai dengan tanggal pencetakannya. Nah, buat kamu pemegang SIM jangan sampai lupa untuk melakukan perpanjangan kalau sudah habis ya. Jangan sampai terlewat karena kamu harus membuat baru lagi.




(dry/din)

Hide Ads