Cara Bikin SIM Online 2023, Syarat, Biaya, hingga Cara Perpanjangnya

Cara Bikin SIM Online 2023, Syarat, Biaya, hingga Cara Perpanjangnya

Kholida Qothrunnada - detikOto
Kamis, 03 Agu 2023 19:27 WIB
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi meluncurkan layanan SINAR atau SIM Nasional Presisi, yakni pelayanan SIM secara online. Layanan SINAR itu bisa dinikmati melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.
Aplikasi SIM Online. Foto: Rifkianto Nugroho
Jakarta -

Saat ini, masyarakat bisa bikin Surat Izin Mengemudi (SIM) secara online. Baik itu untuk penggunaan golongan SIM A, SIM B I, SIM B I1, SIM C, atau SIM D.

Proses pendaftaran dan ujian teori SIM pun bisa dilakukan dari rumah. Kemudian, setelah semua persyaratan pendaftaran SIM terpenuhi, kamu tinggal pilih jadwal kedatangan ke SATPAS untuk melakukan ujian praktik deh.

Lebih lanjut, simak cara bikin SIM online 2023 beserta persyaratan dan biayanya di bawah ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Cara Bikin SIM Online 2023

Cara bikin SIM online dilakukan melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI. Masyarakat bisa mengunduh aplikasi Digital Korlantas POLRI di Playstore atau App Store.

Dilansir laman resmi digitalkorlantas.id, berikut adalah alur dan cara bikin SIM online 2023:

ADVERTISEMENT
  • Buka aplikasi
  • Masukkan nomor handphone
  • Lengkapi data yang diminta untuk verifikasi data (jangan lupa menyiapkan dokumen yang diperlukan)
  • Klik menu "SIM"
  • Pilih "Pendaftaran SIM"
  • Ikuti petunjuk untuk pengisian data yang dibutuhkan
  • Jika sudah, lakukan pembayaran pendaftaran SIM
  • Lakukan ujian teori
  • Jika lulus ujian teori, kamu bisa pilih tanggal untuk melakukan ujian praktik di SATPAS yang sudah dipilih
  • Setelah lulus ujian praktik, SIM dapat diambil

Sebagai catatan, apabila kamu sudah mendapat email pemberitahuan bawah SIM sudah dapat diambil, kamu bisa mengambil SIM di jam operasional Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (SATPAS) .

Jam operasional SATPAS yaitu Senin s/d Sabtu pukul 08:00 - 12:00. Mohon membawa KTP, bukti nomor registrasi, dan SIM lama Anda.

Persyaratan Pembuatan SIM

Selain mengetahui cara bikin SIM online, kamu juga perlu tahu persyaratan apa yang harus kamu penuhi sebelum mengajukan pembuatan SIM.

Secara umum, syarat untuk membuat SIM online antara lain:

  1. Memenuhi batas usia
    • SIM A, SIM C, SIM D, dan SIM D1 minimal sudah berusia 17 tahun
    • Sim A umum minimal berusia 20 tahun
    • SIM B1 minimal berusia 20 tahun
    • SIM B1 umum minimal 22 tahun
    • SIM B2 minimal berusia 21 tahun
    • SIM B2 umum minimal berusia 23 tahun
  2. Melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  3. Mengisi formulir permohonan
  4. Surat keterangan sehat jasmani dari dokter
  5. Surat keterangan sehat rohani atau surat lulus psikologi
  6. Lulus ujian teori, praktik, dan ujian keterampilan simulator

Biaya Membuat SIM Online 2023

Berdasarkan PP No. 76 tahun 2020 tentang jenis tarif PNBP yang berlaku di POLRI tentang Petunjuk Administrasi pengelolaan PNBP dilingkungan POLRI biaya penerbitan/pembuatan SIM, adapun besaran biaya membuat SIM online adalah sebagai berikut.

  • SIM A: Rp 120.000
  • SIM B I dan B I umum baru: Rp 120.000
  • SIM B II dan B II umum baru: Rp 120.000
  • SIM C baru: Rp 100.000
  • SIM C1: Rp 100.000
  • SIM C2: Rp 100.000
  • SIM D baru: Rp 50.000
  • SIM Internasional: Rp 250.000

Biaya pembuatan SIM di atas adalah biaya yang belum termasuk tes psikologi, asuransi dan tes kesehatan ya.

Dimuat dari informasi pelayanan publik dari sippn.menpan.go.id p, umumnya, rincian biaya persyaratan lain pembuatan SIM di antaranya:

  • Biaya pemeriksaan kesehatan: Rp 35.000
  • Biaya pemeriksaan uji psikologi: Rp 100.000/gol.sim
  • Biaya PNBP SIM A/C/A umum/B1/B2/B1 umum/B2 umum Baru: Rp 120.000
  • Baya uji Simulator khusus A umum/B1/B2/B1umum/B2 umum: Rp 50.000

Cara Perpanjang SIM Online 2023

Perpanjangan SIM online bisa dilakukan melalui layanan SINAR (SIM Nasional Presisi), di aplikasi Digital Korlantas POLRI.

Berikut adalah langkah dan cara melakukan perpanjang SIM online Nasional:

  • Buka aplikasi Digital Korlantas POLRI
  • Lakukan registrasi dengan mengisi no handphone (tunggu hingga menerima kode OTP via SMS)
  • Masukkan kode OTP
  • Buat PIN dan konfirmasi PIN
  • Lengkapi profil dengan mengisi nomor induk kependudukan (NIK), nama, dan email aktif. Nantinya, kamu akan menerima email untuk mengaktifkan akun milikmu
  • Lakukan verifikasi E-KTP dengan melakukan foto Liveness
  • Sebelum melakukan permohonan perpanjangan SIM, siapkanlah dokumen pendukung seperti, E-KTP, foto SIM lama, tanda tangan di atas kertas putih, dan pas foto dengan latar warna biru
  • Lakukan tes rikkes jasmani di erikkes.id dan tes psikologi di app.eppsi.id
  • Lakukan permohonan perpanjangan SIM dengan cara klik "Menu SIM"
  • Pilih "Perpanjangan SIM"
  • Unggah dokumen yang diperlukan untuk perpanjangan SIM
  • Pilih "SATPAS penerbit"
  • Masukkan nomor rekening pengembalian (untuk pengembalian dana apabila pengajuan perpanjangan SIM ditolak oleh SATPAS dikarenakan dokumen pengajuan tidak memenuhi persyaratan)
  • Pilih metode pengiriman/metode pengambilan. Jika memilih metode pengiriman POS Indonesia, masukkan alamat pengiriman
  • Pilih metode pembayaran
  • Klik "Lihat Nomor Rekening" dan lakukan pembayaran dengan virtual account BNI
  • Periksa status transaksi secara berkala di menu transaksi
  • Apabila SIM telah diterima, isi indeks kepuasan pelanggan
  • Transaksi perpanjangan SIM selesai
  • SIM baru akan terdigitalisasi setelah mengklik tombol perbarui

Berdasarkan Pasal 18 (1) UU No. 14 Th 1992 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan, menerangkan bahwa setiap pengemudi kendaraan bermotor di wilayah wajib memiliki SIM.

SIM sendiri merupakan bukti registrasi dan identifikasi seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi untuk mengemudikan kendaraan bermotor.

Nah, itu tadi informasi seputar cara bikin SIM online 2023, lengkap dengan persyaratan, biaya, hingga cara perpanjangnya. Semoga bermanfaat!




(khq/inf)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads