Setiap pengendara wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Bagi yang tidak memiliki SIM dan nekat berkendara di jalan raya, maka siap-siap bisa ditilang dan dikenakan sanksi oleh polisi.
Sebagai informasi, masa berlaku SIM di Indonesia adalah lima tahun. Jadi, ketika sudah lewat dari lima tahun maka SIM harus segera diperpanjang lagi.
Apakah masa berlaku SIM milikmu sudah habis? Jika iya, simak dahulu syarat perpanjang SIM beserta tarif dan cara-caranya dalam artikel ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Syarat Perpanjangan SIM
Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi sebelum melakukan perpanjangan SIM. Dilansir situs digitalkorlantas.id, berikut beberapa syarat perpanjang SIM.
1. Dokumen Pendukung
- SIM lama.
- Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Hasil RIKKES Jasmani.
- Hasil tes psikologi.
- Pas foto.
- Foto tanda tangan di atas kertas putih polos dengan tinta tebal.
Agar tidak terburu-buru, kamu bisa melakukan perpanjangan SIM saat 90 hari sebelum masa berlaku habis.
2. Syarat Pas Foto
- Harus pas foto, bukan foto selfie dengan kamera depan.
- Foto yang diunggah berlatar belakang biru.
- Resolusi foto 480 x 640 pixel.
- Foto tanpa menggunakan kacamata.
- Untuk perempuan, tidak diperkenankan menggunakan hijab berwarna biru.
- Foto menghadap ke depan.
- Foto tidak boleh menggunakan topi atau peci.
Tarif Perpanjangan SIM
Selain wajib memenuhi beberapa syarat, detikers juga perlu menyiapkan sejumlah uang untuk melakukan perpanjangan SIM. Perlu diingat bahwa setiap SIM memiliki tarif perpanjangan yang berbeda-beda.
Untuk lebih jelasnya, simak tarif perpanjangan SIM di bawah ini:
- Perpanjangan SIM A: Rp 80.000 per penerbitan
- Perpanjangan SIM B I: Rp 80.000 per penerbitan
- Perpanjangan SIM B II: Rp 80.000 per penerbitan
- Perpanjangan SIM C: Rp 75.000 per penerbitan
- Perpanjangan SIM C I: Rp 75.000 per penerbitan
- Perpanjangan SIM C II: Rp 75.000 per penerbitan
- Penerbitan SIM D: Rp 30.000 per penerbitan
- Penerbitan SIM D I: Rp 30.000 per penerbitan
- Pembuatan SIM internasional: Rp 225.000 per penerbitan
Sebagai catatan, biaya tersebut belum termasuk dengan tes kesehatan dan tes psikologi. Jika sebelumnya tes kesehatan dan psikologi dapat dilakukan di Satpas saat proses perpanjangan SIM, kini calon peserta bisa melakukannya di luar area Gedung Satpas.
Dengan begitu, ada sejumlah perbedaan biaya yang dikeluarkan untuk melakukan tes kesehatan dan psikologi. Hal ini tergantung dari kebijakan tarif klinik yang kamu pilih.
Cara Perpanjangan SIM Secara Online
Jika semua syarat telah dipenuhi dan telah menyiapkan uangnya, kini tinggal melakukan perpanjangan SIM secara online. Sebelum itu, kamu harus download aplikasi 'Digital Korlantas Polri' di App Store dan Google Play Store secara gratis.
Jika sudah diunduh, simak cara perpanjangan SIM secara online di bawah ini.
- Buka aplikasi Digital Korlantas Polri dan lakukan registrasi dengan mengisi nomor handphone.
- Lalu, kamu akan menerima kode OTP via SMS.
- Masukkan kode OTP.
- Setelah itu, buat PIN dan konfirmasi ulang PIN.
- Kemudian, lengkapi profil di menu profile dengan mengisi nama, NIK KTP, dan email.
- Jika sudah, kamu akan menerima email untuk mengaktifkan akun.
- Setelah itu, lakukan verifikasi E-KTP dengan melakukan foto liveness.
- Sebelum melakukan permohonan perpanjangan SIM, peserta dimohon untuk menyiapkan dokumen pendukung seperti e-KTP, foto SIM lama, tanda tangan di atas kertas putih, dan pas foto dengan latar berwarna biru.
- Kemudian, lakukan tes RIKKES Jasmani di erikkes.id dan tes psikologi di app.eppsi.id. Kamu dapat membuka situs tersebut di browser smartphone.
- Kalau sudah, lakukan permohonan perpanjangan SIM dengan mengklik 'Menu SIM' lalu pilih 'Perpanjangan SIM'.
- Unggah dokumen yang diperlukan untuk melakukan perpanjangan SIM.
- Pilih SATPAS penerbit SIM.
- Masukkan nomor rekening kamu.
- Lalu, pilih metode pengiriman melalui Pos Indonesia ke alamat kamu atau metode pengambilan di Satpas penerbit.
- Pilih metode pembayaran dan sertakan nomor rekening.
- Setelah itu selesaikan pembayaran sesuai biaya yang telah ditentukan.
- Periksa status transaksi di 'Menu Transaksi', nantinya sistem akan memproses dan mengirimkan SIM jika sudah selesai diperpanjang
Itu dia penjelasan mengenai syarat perpanjang SIM beserta tarif dan cara-caranya. Semoga artikel ini dapat membantu detikers.
(ilf/fds)
Komentar Terbanyak
Punya Duit Rp 190 Jutaan: Pilih BYD Atto 1, Agya, Brio Satya, atau Ayla?
Parkir Kendaraan di Jakarta Bakal Dibikin Mahal!
Konvoi Moge Terobos Jalur Busway Ditilang Semua, Segini Besar Dendanya