Kecelakaan mobil Luxio dan Kereta Api (KA) 423 Commuterline Dhoho di Jombang, Jawa Timur, menyebabkan 6 orang tewas. Peristiwa tersebut terjadi, Sabtu (29/7/2023) pukul 23.14 di perlintasan tanpa palang pintu di km 85, petak jalan antara Stasiun Jombang - Stasiun Sembung. Terdapat ancaman yang mengintai pengendara yang melintas di perlintasan KA tanpa palang.
Pemerhati masalah transportasi dan hukum, AKBP (Purn) Budiyanto menjelaskan, pintu perlintasan KA diperlukan untuk membantu kelancaran lalu lintas kereta. Di sisi lain, pengguna jalan juga lebih waspada dengan adanya petugas penjaga, sinyal, dan palang sehingga kecelakaan lalu lintas bisa terhindar.
"Di perlintasan terjadinya kecelakaan atau tertemper antara mobil Luxio dengan KA tidak dilengkapi palang pintu KA, dan tidak dijaga," ujar Budiyanto dalam keterangannya dikutip Senin (31/7/2023).
Tertulis pada Pasal 110 ayat (4) PP Nomor 72 Tahun 2009, pintu perlintasan untuk mengamankan perjalanan kereta api, bukan sebagai pengaman pengguna jalan. Makanya, pengendara harus mendahulukan kereta api di perlintasan sebidang.
Budiyanto melanjutkan, terdapat ancaman nyata di depan mata saat melintasi perlintasan tanpa palang, sinyal, dan penjaga. Selain disebabkan faktor kelalaian pengguna jalan, kecelakaan juga ditengarai minimnya penjagaan. Perlintasan tanpa palang pintu itu akan membahayakan karena tidak adanya sistem rambu peringatan saat kereta api akan melintas.
"Padahal begitu penting dan vital palang pintu pada perlintasan sebidang untuk mengamankan perjalanan KA dan pengguna jalan lain," tambahnya lagi.
Perlintasan KA tanpa palang diminta untuk segera ditutup supaya tak terjadi korban lagi. "Apabila perlintasan tersebut liar, tugas dan tanggung jawab untuk menutup juga sudah jelas," kata Mantan Kasubdit Gakkum Polda Metro Jaya Ini.
"Adanya kejadian kecelakaan atau tertemper antara KA dan pengguna jalan, seharusnya yang paling bertanggung jawab adalah pemerintah dengan tidak mengesampingkan kesalahan dari Pengemudi mobil Luxio tersebut," tambahnya lagi.
VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, KAI meminta seluruh pihak sesuai dengan kewenangannya masing-masing agar lebih peduli dan memberikan perhatian untuk menertibkan perlintasan sebidang.
"Setelah sebelumnya terjadi kecelakaan pada perlintasan sebidang di Semarang dengan truk, kali ini kecelakaan kembali terjadi di wilayah Jombang dengan menimbulkan korban jiwa. KAI prihatin serta menyesalkan kejadian tersebut, dan menyampaikan ucapan turut belasungkawa kepada para keluarga korban," ujar Joni, dalam keterangan tertulis dikutip, Senin (31/7/2023).
Joni menjelaskan, KA memiliki jalur tersendiri dan tidak bisa berhenti secara tiba-tiba, sehingga pengguna jalan harus mendahulukan perjalanan KA. Seluruh pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan KA saat melalui perlintasan sebidang, sesuai UU 23 tahun 2007 tentang perkeretaapian pasal 124 dan UU 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 114.
KAI juga selalu menekankan, agar pemilik jalan sesuai kelasnya melakukan evaluasi keselamatan keberadaan perlintasan sebidang di wilayahnya. Pemilik jalan adalah pihak yang harus mengelola perlintasan sebidang seperti melengkapi perlengkapan keselamatan atau menutup perlintasan sebidang.
Sesuai Peraturan Menteri Perhubungan No 94 Tahun 2018 wewenang untuk penanganan dan pengelolaan perlintasan sebidang antara jalur KA dan jalan dilakukan oleh pemilik jalannya. Pengelolaan untuk perlintasan sebidang yang berada di jalan nasional berada di bawah Menteri, Gubernur untuk perlintasan sebidang yang berada di jalan provinsi, dan Bupati/Wali Kota untuk perlintasan sebidang yang berada di jalan kabupaten/kota dan desa.
Joni mengatakan, KAI berharap peran aktif semua pihak untuk dapat melakukan peningkatan keselamatan pada perlintasan sebidang demi keselamatan bersama. Masyarakat juga diharapkan agar berhati-hati saat akan melintasi perlintasan sebidang dan disiplin mematuhi rambu-rambu yang terdapat di perlintasan sebidang.
"Pastikan jalur yang akan dilalui sudah aman, tengok kanan dan kiri, serta patuhi rambu-rambu yang ada," tandasnya.
Simak Video "Detik-detik Petugas Perlintasan KA Selamatkan Pejalan Kaki"
(riar/rgr)