Ujian Praktek SIM Tanpa Zig-zag dan Angka 8, Diusul Jadi Begini

Ujian Praktek SIM Tanpa Zig-zag dan Angka 8, Diusul Jadi Begini

Ridwan Arifin - detikOto
Rabu, 19 Jul 2023 09:04 WIB
Di tengah pandemi COVID-19, ujian praktek pembuatan SIM di Satpas Daan Mogot, tetap dilakukan. Ujian dilakukan dengan protokol kesehatan.
Ilustrasi ujian praktek SIM Foto: Rifkianto Nugroho
Jakarta -

Ujian praktik SIM (Surat Izin Mengemudi) dengan mengitari angka 8 dan zig-zag bakal dievaluasi. Polres Bantul sudah menyiapkan usulan pengganti ujian tersebut.

Evaluasi praktik mengitari angka 8 dan berjalan zig-zag sudah diungkapkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Sigit mempertanyakan soal ujian praktik SIM C yang dilakukan polisi saat ini. Dia meminta, kalau sudah tidak relevan agar segera diperbaiki.

"Dan khusus untuk pembuatan SIM, ini saya minta Kakorlantas tolong dilakukan perbaikan, yang namanya angka delapan itu masih sesuai atau tidak, yang namanya melewati apa itu, zig-zag zig-zag itu masih sesuai atau tidak. Saya kira kalau memang sudah tidak relevan, perbaiki," terang Sigit saat memberi sambutan pada Upacara Wisuda STIK Tahun Ajaran 2023 di Lemdiklat Polri, Jakarta (21/6/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam akun instagram Humas Jogja, ditayangkan rangkaian pengujian SIM yang diajukan Polres Bantul. Usulannya mengacu kepada kondisi lalu lintas sebenarnya, termasuk pemahaman soal rambu-rambu jalan. Kini, usulan tersebut sudah diserahkan ke tingkat Mabes dan sedang dipelajari.

View this post on Instagram

A post shared by Humas Pemda DIY (@humasjogja)

ADVERTISEMENT

"Ini baru konsep, kami ajukan dahulu mudah-mudahan dalam waktu yang singkat dan dalam tempo yang secepat-cepatnya itu bisa berlaku di seluruh nasional," ujar Wakapolda DIY, Brigjen. Pol. Raden Slamet Santoso, beberapa waktu yang lalu seperti yang dilansir laman Polri.go.id.

Raden Slamet Santoso mengungkapkan dalam konsep baru uji praktik SIM roda dua tersebut terdapat perubahan, salah satunya yang paling menonjol adalah tidak adanya jalur zig-zag dan angka delapan seperti pada uji praktik sebelumnya.

"Nanti akan kami kembangkan di tingkat Polda DIY, dan mudah-mudahan ide dari Bantul itu bisa disampaikan ke tingkat Mabes Polri. Kalau cocok, bisa diberlakukan secara nasional, itu harapannya," ujarnya.

Lebih lanjut, dia mengatakan bahwa konsepsi uji praktik roda dua di Polres Bantul ini dasarnya adalah dari analisis dan evaluasi kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Kabupaten Bantul, yang mana paling banyak terjadi adalah kendaraan roda dua. Dalam keterangannya ia menyebutkan faktor penyebab kecelakaan lalu lintas itu kebanyakan hampir 51 persen faktor manusia.

Kapolres Bantul, AKBP Ihsan menerangkan usulan konsep itu akan menekankan kompetensi berkendara yang berkaitan dengan tiga aspek, yaitu pengetahuan, keterampilan, dan perilaku.

Rangkaian ujian praktik SIM C diawali dengan peserta ujian naik sepeda motor, lalu memasang helm. Pemasangan kelengkapan sebagai pelindung kepala tersebut harus dilakukan dengan benar hingga terdengar bunyi klik.

Setelah itu, peserta harus mengendarai sepeda motor di lintasan yang lebarnya hanya sekitar 60 sentimeter. Di lintasan tersebut, peserta harus mengendarai sepeda motornya secara seimbang, dan tidak boleh menurunkan kakinya.

"Ini untuk menilai keseimbangan atau keterampilan dalam mengendarai sepeda motor," kata Ihsan dikutip Antara.

Dia mengatakan, selanjutnya peserta akan dihadapkan pada lampu lalu lintas. Saat lampu merah menyala, peserta harus berhenti di belakang garis stop.

"Pengendara yang berhenti di depan garis stop tentunya akan mendapat pengurangan nilai. Kondisi di lapangan, banyak pemotor yang berhentinya melewati garis stop," katanya.

Setelah lampu hijau menyala, peserta lanjut mengemudi dan diharuskan berbelok kiri yang sebelumnya harus menyalakan lampu sein, kemudian peserta dihadapkan U-turn atau putaran balik, namun sebelumnya peserta harus menghentikan laju kendaraan sambil menengok kanan kiri memastikan tidak ada kendaraan lain yang melintas.

Sesudah itu, peserta dihadapkan pada dua jalur, yakni cepat dan lambat. Di situ juga terdapat rambu yang memerintahkan pengendara kendaraan roda dua untuk masuk ke jalur lambat, sehingga peserta mesti mengarahkan sepeda motornya ke jalur lambat.

"Banyak masyarakat yang menggunakan kendaraan roda dua lalu masuk ke jalur cepat. Ini sering menyebabkan kecelakaan sehingga kami buat ada jalur cepat dan jalur lambat untuk edukasi pada masyarakat," katanya.




(riar/rgr)

Hide Ads