Polisi Sebut Biaya SIM di Jepang Sampai Rp 40 Juta, di Indonesia Cuma Segini

Rangga Rahadiansyah - detikOto
Selasa, 11 Jul 2023 11:07 WIB
Ujian SIM (Foto: Septian Farhan Nurhuda / detikOto)
Jakarta -

Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Irjen Pol Firman Shantyabudi membandingkan biaya pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang mahal di Jepang. Disebutkan, untuk bikin SIM di Jepang, pemohon harus menyiapkan biaya setara Rp 40 jutaan.

"Kami kemarin tanya ke Jepang itu ternyata kalau ngambil SIM itu sampai program seperti D3 itu biayanya Rp 40 juta. Jadi begitu mereka lulus langsung syukuran, Pak," kata Firman.

"Kita di sini, kasihanlah, dikasih saja (SIM) buat cari makan, tapi nggak selamat, Pak," ujarnya.

Menurut Firman biaya pembuatan SIM di Indonesia sudah sangat murah. Apalagi jika dibandingkan dengan di Jepang.

Saat kami berkunjung ke Jepang beberapa waktu lalu, warga di sana memang mengakui penerbitan SIM lebih mahal. Di Negeri Sakura, untuk mendapatkan SIM warganya harus mengikuti serangkaian pelatihan dulu. Setelah dilatih, pemohon SIM di sana baru diuji apakah layak mendapatkan SIM atau tidak.

'Kuliah' untuk bikin SIM-nya saja biayanya mencapai 300 ribu yen. Atau kalau disetarakan dengan rupiah mencapai Rp 32 jutaan (kurs 1 yen=Rp 106).

Di Indonesia, biaya pembuatan SIM tak sampai puluhan juta. Biaya pembuatan SIM (Surat Izin Mengemudi) telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Polri. Dalam aturan itu, biaya pembuatan SIM tercatat paling mahal Rp 120 ribu yakni untuk SIM A, BI, dan BII. Sementara untuk SIM C, biayanya Rp 100 ribu.

Adapun biaya lengkap bikin SIM baru adalah sebagai berikut:

  • Penerbitan SIM A: Rp 120.000 (per penerbitan)
  • Penerbitan SIM B I: Rp 120.000 (per penerbitan)
  • Penerbitan SIM B II: Rp 120.000 (per penerbitan)
  • Penerbitan SIM C: Rp 100.000 (per penerbitan)
  • Penerbitan SIM C I: Rp 100.000 (per penerbitan)
  • Penerbitan SIM C II: Rp 100.000 (per penerbitan)
  • Penerbitan SIM D: Rp 50.000 (per penerbitan)
  • Penerbitan SIM D I: Rp 50.000 (per penerbitan)

Sebagai catatan, biaya di atas belum termasuk biaya seperti cek kesehatan, psikologi dan asuransi. Kalau dengan tambahan tersebut, biaya bikin SIM kira-kira hanya Rp 200 ribuan.



Simak Video "Video: Ganti Rugi Operator Korea ke 230 Ribu Pelanggan Imbas Kebocoran Data"

(rgr/dry)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork