Usul Ketua DPRD DKI Atasi Macet Jakarta: Tiru Jepang, Satu Garasi Satu Mobil

Rangga Rahadiansyah - detikOto
Jumat, 07 Jul 2023 13:13 WIB
Jakarta jadi kota termacet ke-29 di dunia. (Foto: ANTARA FOTO/FAUZAN)
Jakarta -

DKI Jakarta masih dilanda masalah kemacetan. Bahkan pada tahun 2022 lalu, DKI Jakarta menjadi kota termacet ke-29 di dunia.

Dalam daftar kota termacet yang dirilis TomTom Traffic Index, Jakarta menempati posisi ke-29. Di Jakarta sepanjang tahun 2022, untuk menempuh jarak sejauh 10 km dibutuhkan waktu 22 menit 40 detik atau 2 menit 50 detik lebih lama ketimbang tahun 2021.

Kendaraan pribadi dituding menjadi salah satu biang kerok kemacetan di Jakarta. Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi menilai, untuk mengatasi kemacetan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta harusnya menerapkan aturan yang sudah ada secara tegas. Aturan yang dimaksud adalah kepemilikan garasi kendaraan.

"Ini Pak Gubernur, Jakarta sebetulnya kalau macet masih bisa dihalangi dengan aturan-aturan yang sudah ada di perda-perda kita. Pada saat kunjungan kerja saya ke Jepang, itu salah satu contoh adalah satu rumah, punya garasi satu ya mobilnya satu. Ini solusi, Pak Gubernur. Jadi saya minta aturan-aturan itu dipakai," katanya dalam Forum Group Discussion (FGD) Penanganan Kemacetan di Provinsi DKI Jakarta.

Soal aturan garasi, DKI Jakarta sudah punya perdanya. Hal itu tertuang dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi. Pada pasal 140, diatur ketentuan sebagai berikut:

(1) Setiap orang atau badan usaha pemilik Kendaraan Bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi.
(2) Setiap orang atau badan usaha pemilik Kendaraan Bermotor dilarang menyimpan Kendaraan Bermotor di ruang milik Jalan.
(3) Setiap orang atau badan usaha yang akan membeli Kendaraan Bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi untuk menyimpan kendaraannya yang dibuktikan dengan surat bukti kepemilikan garasi dari Kelurahan setempat.
(4) Surat bukti kepemilikan garasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi syarat penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.

Namun pada kenyataannya, bila diperhatikan masih banyak warga yang belum memahami aturan itu. Masih ada pemilik kendaraan yang tidak punya garasi. Atau bahkan ada garasi di rumah yang hanya bisa muat satu mobil, tapi mobilnya lebih dari satu dan diparkir di pinggir jalan.

Selain itu, Ketua DPRD DKI mengatakan untuk mengatasi masalah kemacetan juga bisa menggunakan jalan alternatif. Sayangnya, jalan alternatif di Jakarta banyak yang ditutup.

"Di perumahan klaster-klaster itu, Pak, itu kan ada portal-portal. Dulu zaman saya kecil di Kebayoran Baru, di Kebayoran Lama, saya tinggal di situ, itu orang kalau macet di tengah (jalan) protokolnya dia ambil jalan tembusan-tembusan itu, Pak. Nah sekarang ini-terus terang aja mohon maaf mungkin ada pengembang di sini- ini seenak-enaknya dia aja, dia tutup, dia nggak kasih buka, kita nggak bisa lewat. Akhirnya apa yang terjadi, (jalan) protokol lagi yang dikejar. Ya macet, Pak. Apalagi sekarang ada jalan busway," sebutnya.

Simak juga Video 'Jakarta Macet, Jokowi: Terlambat 30 Tahun Bangun Transportasi Publik':






(rgr/dry)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork