Ini Syarat dan Cara Mengurus Pemutihan Pajak Kendaraan di Jawa Barat

Rangga Rahadiansyah - detikOto
Rabu, 05 Jul 2023 09:34 WIB
Pajak kendaraan. (Foto: Rangga Rahadiansyah/detikcom)
Jakarta -

Pemerintah Provinsi Jawa Barat memberlakukan program pemutihan pajak kendaraan bermotor selama dua bulan ini. Salah satu program yang ditawarkan adalah diskon pajak kendaraan bermotor (PKB).

Namun, tidak semua kendaraan mendapatkan diskon pajak. Yang diberikan diskon pajak kendaraan bermotor adalah khusus kendaraan yang menunggak lebih dari tujuh tahun. Kendaraan yang tidak bayar pajak lebih dari tujuh tahun cukup membayar tiga tahun saja. Program ini mulai berlaku mulai 3 Juli 2023 sampai dengan 31 Agustus 2023.

Dikutip dari akun instagram resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Barat, ada beberapa persyaratan yang harus dibawa, antara lain:

  • STNK Asli
  • E-KTP Asli pemilik kendaraan
  • SKKP/SKPD terakhir
  • BPKB asli (khusus wilayah Polda Metro Jaya atau pajak 5 tahunan/penerbitan STNK)
  • Kendaraan dihadirkan di Samsat (khusus pajak 5 tahunan atau penerbitan STNK)
  • Bukti hasil cek fisik (khusus pajak 5 tahunan atau penerbitan STNK).

Sementara untuk mekanisme pembayaran pajak kendaraan bermotor, antara lain:

Wajib pajak

  • Melakukan cek fisik (untuk pembayaran PKB 5 tahunan atau penerbitan STNK)
  • Melakukan cek kepemilikan kendaraan di loket progresif
  • Menyerahkan dokumen persyaratan di loket pendaftaran

Petugas

  • Menetapkan besaran pajak, BBNKB 0%, dan SWDKLLJ serta PNBP STNK dan TNKB. Khusus kendaraan yang menunggak lebih dari 7 tahun hanya bayar 3 tahun

Wajib pajak

  • Melakukan pembayaran di loket pembayaran
  • Menerima SKKP/SKPD yang diregister dan STNK yang telah disahkan di loket penyerahan.

Sementara itu, selain diskon Pajak Kendaraan Bermotor, Pemerintah Provinsi Jawa juga memberlakukan bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II atau bea balik nama kendaraan bekas. Pokok dan denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua akan dibebaskan dalam program ini.

Namun, yang digratiskan di sini adalah Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II. Artinya, masih ada biaya lain yang harus dikeluarkan oleh pemilik kendaraan seperti biaya pajak kendaraan atau PKB, penerbitan STNK, TNKB, dan SWDKLLJ.



Simak Video "Video Meningkatnya Jumlah Warga Bandung yang Bayar Pajak Kendaraan"

(rgr/dry)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork