Ternyata Begini Cara Gerbang Tol Tentukan Golongan Kendaraan

Ternyata Begini Cara Gerbang Tol Tentukan Golongan Kendaraan

Rangga Rahadiansyah - detikOto
Rabu, 05 Jul 2023 07:03 WIB
Pengendara mobil mengantre memasuki Gerbang Tol Cikampek Utama, Tol Jakarta - Cikampek, Karawang, Jawa Barat, Rabu (28/6/2023). PT Jasa Marga mencatat pada Selasa (27/6) atau H-2 Hari Raya Idul Adha 1444 H sebanyak 182.279 kendaraan keluar dari Jakarta melalui empat gerbang tol utama Jasa Marga atau mengalami peningkatan 43,34 persen dibandingkan hari normal. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/foc.
Ilustrasi gerbang tol (Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
Jakarta -

Seluruh gerbang tol di Indonesia sudah menerapkan pembayaran nontunai menggunakan uang elektronik atau kartu e-toll. Gerbang tol secara otomatis akan menentukan golongan kendaraan yang lewat.

Kalau dulu sebelum diterapkan pembayaran non-tunai, ada operator yang berjaga di gerbang tol untuk melakukan transaksi dan menentukan golongan kendaraan. Kini, rata-rata sudah tidak ada petugas yang berjaga di gerbang tol. Namun, gerbang tol itu bisa menentukan golongan kendaraan secara otomatis. Bagaimana caranya?

Dikutip dari Instagram resmi Jasa Marga, kini sudah ada teknologi untuk menentukan golongan kendaraan yang melintas di jalan tol. Namanya Automatic Vehicle Classification (AVC).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jasa Marga mengimplementasikan teknologi Automatic Vehicle Classification (AVC) yang dapat membantu dalam mengidentifikasi jenis golongan kendaraan ketika melakukan transaksi di gerbang tol," tulis Jasa Marga di akun Instagramnya.

Dijelaskan, Automatic Vehicle Classification (AVC) adalah sebuah sistem terpadu yang terdiri dari perangkat keras dan perangkat lunak yang berfungsi untuk mengklasifikasikan penggolongan kendaraan secara otomatis yang melewati sebuah gerbang tol. Penggolongan kendaraan merupakan salah satu parameter yang dibutuhkan untuk menentukan tarif yang harus dibayarkan pengguna jalan.

ADVERTISEMENT

Teknologi Automatic Vehicle Classification (AVC) menggunakan sensor yang dikombinasikan dengan Artificial Intelligence untuk mendeteksi jenis kendaraan yang lewat. Beberapa faktor yang menentukan golongan kendaraan yaitu jumlah gandar (axle) dan dimensi kendaraan.

[Gambas:Instagram]

Berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan umum No. 370/KPTS/M/2007, setidaknya saat ini telah ada enam golongan kendaraan. Setiap golongan biasanya akan dikenakan tarif jalan tol yang berbeda-beda. Berikut daftar golongan kendaraan di jalan tol:

  • Golongan I: sedan, jip, pikap, truk kecil, dan bus
  • Golongan II: truk dengan dua gandar
  • Golongan III: truk dengan tiga gandar
  • Golongan IV: truk dengan empat gandar
  • Golongan V: truk dengan lima gandar
  • Golongan VI: kendaraan bermotor roda dua (sepeda motor).



(rgr/dry)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads