Sejumlah provinsi di Indonesia sedang melakukan pemutihan denda pajak kendaraan bermotor. Hingga kini, sudah 11 provinsi yang menggelar pemutihan denda dan diskon pajak kendaraan bermotor.
Program pemutihan yang diadakan masing-masing daerah bermacam-macam. Ada yang membebaskan denda pajak kendaraan bermotor, membebaskan bea balik nama kendaraan bekas (BBNKB-II), sampai membebaskan pajak progresif.
Waktu pelaksanaannya juga berbeda-beda. Ada yang hanya sampai bulan ini, tapi ada juga yang menggelar program pemutihan sampai akhir tahun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut 11 wilayah yang menerapkan pemutihan denda pajak kendaraan.
DKI Jakarta
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta baru saja mengadakan program pemutihan denda pajak kendaraan. Program pemutihan ini merupakan kado ulang tahun ke-496 Kota Jakarta.
Adapun program pemutihan yang diselenggarakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta antara lain:
- Memberikan penghapusan sanksi administrasi secara jabatan untuk pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor.
- Penghapusan sanksi administrasi diberikan terhadap bunga atau denda tanpa permohonan wajib pajak melalui penyesuaian sistem pajak daerah
- Penghapusan sanksi administrasi diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran pokok pajak mulai tanggal 22 Juni 2023.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan pemutihan denda pajak kendaraan sampai dengan 29 Desember 2023.
Jawa Barat
Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengadakan program pemutihan ini selama dua bulan. Program ini mulai berlaku bulan Juli 2023.
Ada dua program yang ditawarkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Pertama bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II atau bea balik nama kendaraan bekas. Pokok dan denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua akan dibebaskan dalam program ini.
Program kedua adalah diskon pajak kendaraan bermotor. Namun, tidak semua kendaraan mendapatkan diskon pajak. Yang diberikan diskon pajak kendaraan bermotor adalah khusus kendaraan yang menunggak lebih dari tujuh tahun. Kendaraan yang tidak bayar pajak lebih dari tujuh tahun cukup membayar tiga tahun saja.
Program pemutihan di Jawa Barat berlaku mulai 3 Juli 2023. Program ini berlangsung sampai dengan 31 Agustus 2023.
Jawa Tengah
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah juga menggelar program pemutihan. Namun, untuk saat ini program yang masih berlaku adalah pemutihan BBNKB-II dan pajak progresif.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah ini menawarkan dua program pemutihan. Selain pemutihan BBN-II dan pajak progresif, denda pajak kendaraan juga dihapuskan. Namun, pemutihan denda pajak di Jawa Tengah telah berakhir pada 21 Juni 2023.
Untuk saat ini, pemutihan yang masih berlaku di Jawa Tengah adalah bebas Bea Balik Nama Kedua (BBN-II) dan bebas pajak progresif. Program itu berlaku pada periode 26 April sampai 22 Desember 2023.
Jawa Timur
Pemerintah Provinsi Jawa Timur memberlakukan pemutihan juga. Di Jawa Timur, program pemutihan yang ditawarkan antara lain Bebas Bea Balik Nama kedua (BBN-II), bebas sanksi administrasi keterlambatan PKB dan BBNKB, serta bebas PKB progresif. Di Jawa Timur, program pemutihan ini berlaku pada 14 April sampai 14 Juli 2023.
Lampung
Selanjutnya Provinsi Lampung yang memberlakukan program pemutihan. Dikutip dari akun instagram resminya, Badan Pendapatan Daerah Lampung memberlakukan pemutihan sampai dengan September 2023.
Program yang ditawarkan antara lain bebas bea balik nama kedua (BBN-II), bebas denda pajak serta diskon pokok tunjangan pajak kendaraan bermotor 50 persen sampai 70 persen. Program ini berlaku pada April sampai September 2023.
Sumatra Selatan
Pemerintah Provinsi Sumatra Selatan juga memberikan keringanan kepada pemilik kendaraan melalui program pemutihan. Adapun program pemutihan yang berlaku di Sumatra Selatan antara lain:
1. Bebas Denda dan Bunga Pajak
2. Tunggakan PKB lebih dari 3 tahun dan seterusnya cukup bayar 2 tahun
3. Pengurangan BBNKB-II 50 persen untuk semua proses balik nama kendaraan bermotor
4. Bebas denda SWDKLLJ tahun lewat.
Program ini berlaku mulai 1 April 2023.
Sumatra Utara
Dikutip detikSumut, Provinsi Sumatra Utara mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Program pemutihan pajak tersebut berlangsung mulai tanggal 29 Mei hingga 30 September 2023. Pemutihan pajak tersebut menyasar enam jenis pajak.
Jenis program pemutihan pajak kendaraan adalah:
- Bebas denda pajak kendaraan bermotor (PKB)
- Bebas bea balik nama kendaraan bermotor tahun ke II
- Bebas pokok bea balik nama kendaraan bermotor tahun ke II
- Bebas pajak progresif
- Bebas pokok tunggakan PKB tahun ke III
- Bebas denda SWDKLLJ untuk satu tahun yang lewat
Lanjut halaman berikutnya >>>
Kalimantan Timur
Dikutip dari instagram resminya, Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Timur memberlakukan pembebasan dan pengurangan pajak kendaraan. Berikut program yang ditawarkan:
1. Pembebasan Denda PKB dan Denda BBNKB Kedua dan seterusnya
2. Pembayaran PKB tepat waktu diberikan diskon 2 persen
3. PKB yang menunggak 2 tahun diberikan diskon 10 persen
4. PKB yang menunggak 3 tahun diberikan diskon 20 persen
5. PKB yang menunggak 4 tahun diberikan diskon 30 persen
6. PKB yang menunggak 5 tahun diberikan diskon 40 persen
7. Bebas Pajak Progresif, Bebas BBNKB Kedua dan seterusnya (tidak termasuk PNBP)
Program ini sudah berlaku sejak Juni 2023.
Kalimantan Tengah
Di Kalimantan Tengah pun ada program pemutihan. Badan Pendapatan Daerah Kalimantan Tengah menyelenggarakan program pemutihan denda pajak mulai 17 Mei hingga 31 Agustus 2023.
Program pemutihan di Kalimantan Tengah antara lain diskon denda pajak kendaraan bermotor yang menunggak satu tahun ke atas, pembebasan BBNKB II baik pokok maupun dendanya, dan bebas tarif progresif untuk kendaraan bermotor roda empat.
Sulawesi Tenggara
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara mengadakan program pemutihan denda pajak kendaraan. Program ini berlaku mulai 22 Mei 2023 sampai dengan 31 Juli 2023.
Pemutihan itu termasuk keringanan dan pembebasan pajak kendaraan bermotor (PKB), sanksi administrasi, dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) kepemilikan kedua dan seterusnya. Hal itu sesuai dengan Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 268 Tahun 2023 tentang Pemberian Keringanan dan Pembebasan Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor, Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan Seterusnya.
Papua
Dikutip Antara, Badan Pengelolaan dan Pendapatan Daerah (Bappenda) Provinsi Papua menggelar program pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pada Juni hingga 12 Juli 2023. Program ini berlaku untuk sepeda motor dan mobil.
Selain pembebasan denda PKB, Bappenda Papua juga membebaskan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua (BBN-KB II).
(riar/lua)
Komentar Terbanyak
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Gaya Merakyat Anies Baswedan di Formula E Jakarta, Duduk di Tribun Murah