Balai lelang JBA memberi tanggapan kepada konsumen yang melakukan gugatan terkait kondisi mobil yang dibeli. Menurut PT JBA Indonesia, proses lelang sudah sesuai tata cara dan aturan yang berlaku, sehingga tidak ada hukum yang dilanggar.
Diberitakan sebelumnya, seorang pemenang lelang mobil di balai lelang otomotif JBA kecewa dengan kondisi mobil yang dilelang. Dikatakan bahwa mobil tersebut rusak pada bagian transmisi. Padahal sebelum lelang dijelaskan kondisi transmisi mobil dalam keadaan cukup baik.
Berdasar Siaran Pers dari kuasa hukumnya, Hasani, pemenang lelang itu menggugat JBA Kantor Pusat, juga JBA Cabang Tipar Jakarta Utara lewat Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hal tersebut bermula ada rasa ketidakpuasan dan keadilan yang dialami klien kami, di mana pada tanggal 17 Mei 2023 klien kami ikut sebagai peserta lelang kendaraan mobil yang dilaksanakan oleh Kantor Lelang JBA Cabang Tipar Jakarta Utara, dengan Lot. Nomor : 186 (Nomor urut atau deretan unit barang yang akan dilelang), dengan membayar uang jaminan sebesar Rp.5.000.000," kata Hasani dalam keterangannya.
Mobil yang dimaksud adalah Volkswagen Tiguan 1.4 TSI AT warna hitam metalik. Mobil itu dimenangkan dengan nilai lelang Rp 143 juta. Usai dilunasi, mobil kemudian dibawa pulang dari Kantor JBA Jakarta Raya.
Namun, dalam perjalanan menempuh kurang lebih 5 km, terjadi masalah pada bagian transmisinya. Gigi transmisi otomatisnya tidak pindah dari gigi dua ke gigi tiga. Setelah beberapa saat, terjadi hilang tenaga disertai menyalanya lampu indikator matic bergambar tools (gambar kunci pas).
Padahal, kondisi transmisi mobil tersebut pada saat lelang dijelaskan 'Cukup'. Mobil dikategorikan sebagai Grade C (mobil bisa dikendarai dengan mulus, namun ada beberapa perbaikan ringan yang harus dilakukan-persentase kondisi 60-74 persen).
Selain melayangkan gugatan, pemenang lelang tersebut juga membawa mobilnya ke bengkel resmi Volkswagen. Biaya perbaikan transmisi itu diestimasi sebesar Rp 77 juta.
Tanggapan JBA Indonesia
PT JBA Indonesia memberikan tanggapan resmi terkait gugatan tersebut. Pertama, JBA menghormati gugatan tersebut dan JBA juga akan menggunakan hak hukumnya untuk membela hak dan reputasi perusahaan.
Kedua, JBA mengatakan telah menjalankan kewajiban berdasar UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Undang-undang informasi dan Transaksi Elektronik Jo. UU Nomor 19 tahun 2016 tentang UU tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik pada Pasal 9 menyatakan:
i. Pelaku usaha yang menawarkan produk melalui sistem elektronik harus menyediakan informasi yang lengkap dan benar berkaitan dengan syarat kontrak, produsen, dan juga produk yang ditawarkan.
Sehubungan undang-undang itu, JBA mengklaim telah menyiapkan segala informasi yang dibutuhkan oleh setiap pengguna platform JBA Indonesia secara jelas dan lengkap.
Kemudian tanggapan ketiga, bahwa pemenang lelang seharusnya tunduk terhadap syarat dan ketentuan, khususnya terhadap 'tata cara beli' yang dapat diakses seluruh calon pembeli sebelum mengikuti proses lelang.
Tanggapan keempat dikatakan bahwa keluhan pemenang lelang adalah terhadap kondisi kendaraan, di mana hal ini sudah diterangkan pada bagian 'kondisi objek yang dilelang'. Poin-poin yang harus dicermati:
a. Kondisi objek dilelang apa adanya.
b. Katalog yang tersedia adalah untuk acuan, bukan panduan, dan ada kemungkinan perbedaan antara kondisi fisik dan dan katalog.
c. JBA meminta peserta lelang untuk memeriksa kendaraan secara langsung.
Pada tanggapan kelima, JBA menjelaskan bahwa pemenang lelang tidak menjalankan kewajibannya untuk memeriksa kondisi secara langsung, lalu mengikuti lelang tanpa adanya pemeriksaan, sehingga pemenang lelang saat ini mengajukan gugatan tanpa menjalankan kewajibannya sebagai peserta lelang.
Terakhir, bahwa PT JBA Indonesia telah mengikuti aturan-aturan yang berlaku bagi balai lelang, sehingga tidak ada satupun aturan, termasuk perlindungan konsumen sekalipun yang dilanggar karena aturan terkait balai lelang ataupun tata cara lelang telah diikuti sepenuhnya oleh PT JBA Indonesia, karena hal ini terkait dengan izin operasional yang bisa dicabut oleh otoritas apabila dilanggar.
(lua/lth)
Komentar Terbanyak
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Kenapa Sih STNK Tak Berlaku Selamanya dan Harus Diperpanjang?