Termasuk Jakarta, Ini 10 Wilayah yang Gelar Pemutihan Denda Pajak Kendaraan

Rangga Rahadiansyah - detikOto
Minggu, 25 Jun 2023 12:12 WIB
10 Wilayah Terapkan Pemutihan Denda Pajak (Foto: Rifkianto Nugroho/detikcom).
Jakarta -

Daerah yang menerapkan pemutihan denda pajak kendaraan bermotor bertambah lagi. Hingga kini, setidaknya sudah 10 provinsi di Indonesia yang menggelar pemutihan denda pajak kendaraan bermotor.

Program pemutihan yang diadakan masing-masing daerah bermacam-macam. Ada yang membebaskan denda pajak kendaraan bermotor, membebaskan bea balik nama kendaraan bekas (BBNKB-II), sampai membebaskan pajak progresif.

Waktu pelaksanaannya juga berbeda-beda. Ada yang hanya sampai bulan ini, tapi ada juga yang menggelar program pemutihan sampai akhir tahun.

Berikut 10 wilayah yang menerapkan pemutihan denda pajak kendaraan.

DKI Jakarta

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta baru saja mengadakan program pemutihan denda pajak kendaraan. Program pemutihan ini merupakan kado ulang tahun ke-496 Kota Jakarta.

Adapun program pemutihan yang diselenggarakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta antara lain:

  • Memberikan penghapusan sanksi administrasi secara jabatan untuk pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor.
  • Penghapusan sanksi administrasi diberikan terhadap bunga atau denda tanpa permohonan wajib pajak melalui penyesuaian sistem pajak daerah
  • Penghapusan sanksi administrasi diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran pokok pajak mulai tanggal 22 Juni 2023.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan pemutihan denda pajak kendaraan sampai dengan 29 Desember 2023.

Jawa Tengah

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah juga menggelar program pemutihan. Namun, untuk saat ini program yang masih berlaku adalah pemutihan BBNKB-II dan pajak progresif.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah ini menawarkan dua program pemutihan. Selain pemutihan BBN-II dan pajak progresif, denda pajak kendaraan juga dihapuskan. Namun, pemutihan denda pajak di Jawa Tengah telah berakhir pada 21 Juni 2023.

Untuk saat ini, pemutihan yang masih berlaku di Jawa Tengah adalah bebas Bea Balik Nama Kedua (BBN-II) dan bebas pajak progresif. Program itu berlaku pada periode 26 April sampai 22 Desember 2023.

Jawa Timur

Pemerintah Provinsi Jawa Timur memberlakukan pemutihan juga. Di Jawa Timur, program pemutihan yang ditawarkan antara lain Bebas Bea Balik Nama kedua (BBN-II), bebas sanksi administrasi keterlambatan PKB dan BBNKB, serta bebas PKB progresif. Di Jawa Timur, program pemutihan ini berlaku pada 14 April sampai 14 Juli 2023.

Lampung

Selanjutnya Provinsi Lampung yang memberlakukan program pemutihan. Dikutip dari akun instagram resminya, Badan Pendapatan Daerah Lampung memberlakukan pemutihan sampai dengan September 2023.

Program yang ditawarkan antara lain bebas bea balik nama kedua (BBN-II), bebas denda pajak serta diskon pokok tunjangan pajak kendaraan bermotor 50 persen sampai 70 persen. Program ini berlaku pada April sampai September 2023.

Sumatra Selatan

Pemerintah Provinsi Sumatra Selatan juga memberikan keringanan kepada pemilik kendaraan melalui program pemutihan. Adapun program pemutihan yang berlaku di Sumatra Selatan antara lain:

1. Bebas Denda dan Bunga Pajak
2. Tunggakan PKB lebih dari 3 tahun dan seterusnya cukup bayar 2 tahun
3. Pengurangan BBNKB-II 50 persen untuk semua proses balik nama kendaraan bermotor
4. Bebas denda SWDKLLJ tahun lewat.

Program ini berlaku mulai 1 April 2023.

Sumatra Utara

Dikutip detikSumut, Provinsi Sumatra Utara mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Program pemutihan pajak tersebut berlangsung mulai tanggal 29 Mei hingga 30 September 2023. Pemutihan pajak tersebut menyasar enam jenis pajak.

Jenis program pemutihan pajak kendaraan adalah:

  • Bebas denda pajak kendaraan bermotor (PKB)
  • Bebas bea balik nama kendaraan bermotor tahun ke II
  • Bebas pokok bea balik nama kendaraan bermotor tahun ke II
  • Bebas pajak progresif
  • Bebas pokok tunggakan PKB tahun ke III
  • Bebas denda SWDKLLJ untuk satu tahun yang lewat

Lanjut halaman berikutnya >>>




(rgr/mhg)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork