Bamsoet Dorong Aturan soal Kustomisasi Kendaraan Bermotor Segera Terbit

Bamsoet Dorong Aturan soal Kustomisasi Kendaraan Bermotor Segera Terbit

Inkana Izatifiqa R Putri - detikOto
Kamis, 15 Jun 2023 19:39 WIB
Bamsoet mengatakan IMI akan kembali bertemu dengan Kementerian Perhubungan guna mematangkan Rancangan Peraturan Menteri Perhubungan Tentang Kustomisasi Kendaraan Bermotor.
Foto: IMI
Jakarta -

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo bersama Staf Khusus Presiden RI Diaz Hendropriyono dan pengurus Ikatan Motor Indonesia Pusat menyampaikan pentingnya peraturan hukum yang jelas soal legalisasi kendaraan kustom. Dalam mendukung hal ini, Bamsoet mengatakan IMI akan kembali bertemu dengan Kementerian Perhubungan guna mematangkan Rancangan Peraturan Menteri Perhubungan Tentang Kustomisasi Kendaraan Bermotor.

"Belum adanya legalitas kendaraan kustom di Indonesia juga berimbas kepada pelaku industri kustom di Indonesia. Banyak pihak di luar negeri yang menawarkan pelaku industri kustom di Indonesia untuk pindah dan mengerjakan kendaraan kustom di negara mereka. Semisal Tuksedo Studio yang sudah ditawarkan untuk pindah ke London atau Belgia ataupun Dyna Works diminta menggarap kendaraan kustom di Jerman. Industri kustom Indonesia akan merugi apabila para pelaku industri kustom Indonesia dibawa ke luar negeri," ujar Bamsoet dalam keterangannya, Kamis (15/6/2023).

Hal ini disampaikan Bamsoet usai rapat legalisasi kendaraan kustom di Kantor IMI Pusat, Jakarta. Ketua Umum IMI ini menjelaskan berdasarkan Rancangan Peraturan Menteri Perhubungan Tentang Kustomisasi Kendaraan Bermotor, disebutkan kustomisasi kendaraan bermotor merupakan perubahan terhadap jarak sumbu, konstruksi merek mesin dan tipe mesin, dan/atau material suatu kendaraan bermotor menjadi tipe kendaraan bermotor untuk kepentingan sendiri atau perseroan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara, lanjut Bamsoet, perubahan spesifikasi teknik utama kustomisasi kendaraan bermotor yakni, rangka landasan, motor penggerak, sistem transmisi, sistem suspensi, sistem rem, jarak sumbu, lebar jejak, berat kendaraan bermotor, sumbu, roda dan jumlah berat yang diperbolehkan (JBB).

"IMI mengusulkan agar legalisasi kendaraan kustom dan kendaraan konversi berbahan bakar minyak ke bermotor listrik, tidak lagi berdasarkan nomor mesin, melainkan berdasarkan nomor sasis. Solusi menggunakan nomor sasis sangat tepat sebagai jalan keluar untuk legalitas kendaraan konversi. Mengingat saat ini, walaupun sudah memiliki dasar hukum berupa Peraturan Menteri Perhubungan RI No. 65 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Perhubungan RI No. 15 Tahun 2022, namun legalitas kendaraan konversi masih terbentur ketentuan adanya nomor mesin di STNK dan BPKB. Padahal kendaraan listrik tidak memiliki mesin," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Mantan Ketua DPR ini menambahkan kebanyakan mesin kendaraan umum kustom tidak berdasarkan pabrikan awalnya. Hal ini karena pabriknya sudah tutup maupun kesulitan mendapatkan dari berbagai sumber lainnya.

Di samping itu, Bamsoet menyebut hampir seluruh negara maju dunia tidak lagi memakai nomor mesin sebagai legalitas kendaraan, melainkan memakai nomor sasis.

"Penyelesaian peraturan dan prosedur legalitas kendaraan kustom dan konversi sangat penting. Sehingga para modifikator dan builder bisa memiliki acuan yang jelas dalam memodifikasi dan mengkonversi kendaraan, agar bisa legal digunakan di jalan raya. Sekaligus menggairahkan industri kendaraan kustom yang saat ini sedang digandrungi berbagai negara dunia. Termasuk digandrungi Presiden Joko Widodo," pungkasnya.

Sebagai informasi, turut hadir dalam rapat ini, antara lain pengurus IMI Pusat antara lain, Dewan Pembina Robert Kardinal, Bendahara Umum Iwan Budi Buana, Wakil Ketua Umum Mobilitas Rifat Sungkar, Wakil Ketua Umum Roda Empat Ananda Mikola, Wakil Ketua Umum Hubungan Antar Lembaga Junaidi Elvis, Deputi IMI Mobility Adi Wibowo, serta Komunikasi dan Media Dwi Nugroho.

(akn/ega)

Hide Ads