Tilang manual bakal mengintai para pelanggar lalu lintas. Tapi tidak semua pelanggaran lalu lintas langsung dikenakan tilang secara manual.
Tilang manual kembali diberlakukan. Tujuannya tak lain dan tak bukan adalah menertibkan pengendara nakal yang melanggar lalu lintas. Tapi tampaknya tidak semua pelanggaran lalu lintas bakal dikenakan tilang manual.
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman menegaskan bahwa tilang manual merupakan langkah terakhir dalam penindakan pelanggaran lalu lintas. Tilang manual akan dikenakan kepada mereka yang melakukan pelanggaran dan potensi membahayakan lebih besar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi tilang ini adalah terakhir, tindakan kepolisian itu mengingatkan, menegur, jadi tidak harus ditilang," kata Latif dikutip antara.
Kata Latif, ia sudah meminta jajarannya untuk menilang pengendara yang membahayakan dirinya sendiri dan pengguna jalan lain.
"Kalau sudah sangat membahayakan seperti boncengan tiga, tidak menggunakan helm, kita lihat situasi bisa diingatkan suruh turun dulu, suruh ambil, tapi kalau sudah sangat membahayakan, ugal-ugalan pasti kita tilang itu langkah terakhir," tambah Latif.
Kalaupun di jalan bertemu dengan oknum yang meminta uang damai saat tilang manual, maka bisa melakukan pelaporan. Latif mempersilakan masyarakat untuk melapor ke hotline di 082177606060 yang sudah diluncurkan oleh Kapolda Metro Jaya jika menemukan penilangan yang tidak sesuai prosedur.
"Silakan mengawasi anggota kami di lapangan dalam melakukan penindakan pelanggaran (tilang), kalau pungli segera lapor," ujarnya.
Adapun pemberlakuan tilang manual didasari oleh makin banyaknya pengendara nekat melanggar lalu lintas. Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Sandi Nugroho, kebijakan ini sesuai arahan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo.
Menurutnya, berdasarkan hasil evaluasi selama tilang manual ditiadakan, masih banyak pengendara nakal yang melanggar lalu lintas. Dia bilang, juga ada peningkatan angka kecelakaan lalu lintas, terutama di daerah yang tidak tersedia ETLE.
"Berdasarkan hasil evaluasi di beberapa daerah sejak tilang manual tidak diberlakukan, pada lokasi-lokasi yang tidak terjangkau oleh kamera ETLE terjadi peningkatan pelanggaran, terutama pada pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas sehingga diperlukan pemberlakuan tilang manual sebagai upaya pendukung dan penguatan adanya tilang ETLE, khususnya pada ruas jalan yang tidak terdapat kamera ETLE," ujar Sandi.
(dry/din)
Komentar Terbanyak
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah