Polisi Kembali Berlakukan Tilang Manual, Buat Apa, Sih?

Polisi Kembali Berlakukan Tilang Manual, Buat Apa, Sih?

Tim detikcom - detikOto
Jumat, 19 Mei 2023 07:50 WIB
Tilang manual di Pancoran Jaksel. (Annisa Aulia Rahim/detikcom)
Tilang manual di Pancoran Jaksel. (Foto: Annisa Aulia Rahim/detikcom)
Jakarta -

Polisi kembali memberlakukan tilang manual. Tilang manual ini bukan ditujukan menakut-nakuti pengendara.

Penghapusan tilang manual di Tanah Air rupanya tidak diiringi oleh ketertiban pengendara lalu lintas. Seperti diketahui bersama, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo memberikan arahan untuk menghapus tilang manual dan mengoptimalkan ETLE (Electronic Law Enforcement) guna mencegah praktik pungli di lapangan.

Pada kenyataannya, penghapusan itu malah bikin pelanggaran merajalela. Banyak pengendara yang mengabaikan aturan lalu lintas. Di samping itu, ETLE belum terpasang di semua jalan. Makanya tidak semua pengendara nakal bisa langsung ditindak.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Baru-baru ini, polisi kembali memberlakukan tilang manual. Penerapan tilang manual ini ditujukan agar masyarakat lebih tertib dalam berlalu lintas.

"Jangan sampai muncul anggapan tilang ini suatu intimidasi, tapi sebagai sistem untuk mengedukasi masyarakat agar tertib, jadi enggak perlu takut," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman dikutip antara.

ADVERTISEMENT

Kata Latif, polisi belum tentu melakukan penilangan bila ada pengendara melanggar. Kalau pelanggarannya membahayakan barulah akan dikenakan tilang manual.

"Kalau sudah sangat membahayakan seperti boncengan tiga, tidak menggunakan helm, kita lihat situasi bisa diingatkan suruh turun dulu, suruh ambil, tapi kalau sudah sangat membahayakan, ugal-ugalan pasti kita tilang itu langkah terakhir," tambah Latif.

Berdasarkan Surat Telegram Nomor ST/830/IV/HUK.6.2./2023 yang dikeluarkan pada 12 April lalu terkait tilang manual, setidaknya ada 12 pelanggaran yang menjadi incaran tilang manual. Berikut 12 pelanggaran yang jadi incaran tilang manual:

  • berkendara di bawah umur
  • berboncengan lebih dari dua orang
  • mengemudi tidak wajar
  • menggunakan ponsel saat berkendara
  • menerobos lampu merah
  • tidak menggunakan helm SNI
  • melawan arus
  • melampaui batas kecepatan
  • berkendara di bawah pengaruh alkohol
  • ranmor tidak sesuai dengan spek
  • menggunakan ranmor tidak sesuai peruntukannya termasuk rotator
  • ranmor memakai TNKB palsu




(dry/din)

Hide Ads