Tilang Manual Ketemu Oknum Minta Uang Damai? Lapor Ke Sini!

Tilang Manual Ketemu Oknum Minta Uang Damai? Lapor Ke Sini!

Tim detikcom - detikOto
Rabu, 17 Mei 2023 08:15 WIB
Meski tilang manual telah diterapkan kembali, namun pelanggara lalu lintas masih banyak terjadi. Seperti menerobos jalur TransJakarta ini.
Ilustrasi pelanggaran lalu lintas tidak memakai helm Foto: Rifkianto Nugroho
Jakarta -

Polda Metro Jaya kembali menerapkan tilang manual setelah sebelumnya sempat dilarang. Khawatir ketemu oknum petugas dengan dalih uang damai? masyarakat bisa laporkan.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman mengatakan masyarakat bisa mengawasi langsung anggota yang bertugas di lapangan. Bahkan bisa melaporkan apabila menemukan oknum polisi yang melakukan pungutan liar atau meminta uang damai saat tilang manual.

"Silakan mengawasi anggota kami di lapangan dalam melakukan penindakan pelanggaran (tilang), kalau pungli segera lapor," kata Latif di Gedung Presisi Polda Metro Jaya, dikutip Antara, Rabu (17/5/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Latif mengatakan salah satu kekhawatiran dari tilang manual adalah rawan terjadi pelanggaran. Sebab penilangan secara manual akan kontak langsung antara pelanggar dan petugas.

"Makanya kami unsur pimpinan membutuhkan bantuan pengawasan anggota kami dalam melakukan penindakan, sehingga tidak ada hal-hal yang di luar kewenangan, melanggar aturan prosedur dalam penilangan," tambah dia.

ADVERTISEMENT

Dia mempersilakan masyarakat untuk melapor ke hotline di 082177606060 yang sudah diluncurkan oleh Kapolda Metro Jaya jika menemukan penilangan yang tidak sesuai prosedur.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Jhonny Eka menerangkan salah satu alasan tilang manual kembali diberlakukan karena maraknya pelanggaran yang tidak ter-cover oleh Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

"Iya. Sekarang kan banyak melanggar atau yang tidak ter-cover oleh ETLE. Atau yang membahayakan pengendara baik dirinya atau orang lain. Kalau tidak ada ETLE kan bisa dilakukan penindakan manual," tuturnya.

Beberapa waktu lalu, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo memberikan arahan untuk meniadakan tilang manual untuk menghindari pungli di lapangan. Tilang manual yang sempat ditiadakan digantikan dengan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE). Namun saat ini, tilang manual maupun ETLE diberlakukan keduanya.

Dikutip laman NTMC Polri, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan Surat Telegram Nomor ST/830/IV/HUK.6.2./2023 pada 12 April lalu terkait tilang manual ini. Berdasarkan surat telegram itu, setidaknya ada 12 pelanggaran yang menjadi incaran tilang manual. Berikut 12 pelanggaran yang jadi incaran tilang manual:

  • berkendara di bawah umur
  • berboncengan lebih dari dua orang
  • mengemudi tidak wajar
  • menggunakan ponsel saat berkendara
  • menerobos lampu merah
  • tidak menggunakan helm SNI
  • melawan arus
  • melampaui batas kecepatan
  • berkendara di bawah pengaruh alkohol
  • ranmor tidak sesuai dengan spek
  • menggunakan ranmor tidak sesuai peruntukannya termasuk rotator
  • ranmor memakai TNKB palsu.




(riar/dry)

Hide Ads