Polri memutuskan untuk memberlakukan kembali tilang manual. Ini 12 pelanggaran yang menjadi incaran.
Beberapa waktu lalu, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo memberikan arahan untuk meniadakan tilang manual untuk menghindari pungli di lapangan. Tilang manual yang sempat ditiadakan digantikan dengan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE). Namun saat ini, tilang manual maupun ETLE diberlakukan keduanya.
Menurut Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Sandi Nugroho, kebijakan ini sesuai arahan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kapolri memberikan arahan kepada polda jajaran untuk melakukan penguatan kembali dalam penegakan hukum pada bidang lalu lintas dengan memberlakukan tilang di tempat," kata Sandi dikutip detikNews.
Menurutnya, berdasarkan hasil evaluasi selama tilang manual ditiadakan, masih banyak pengendara nakal yang melanggar lalu lintas. Dia bilang, juga ada peningkatan angka kecelakaan lalu lintas, terutama di daerah yang tidak tersedia ETLE.
"Berdasarkan hasil evaluasi di beberapa daerah sejak tilang manual tidak diberlakukan, pada lokasi-lokasi yang tidak terjangkau oleh kamera ETLE terjadi peningkatan pelanggaran, terutama pada pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas sehingga diperlukan pemberlakuan tilang manual sebagai upaya pendukung dan penguatan adanya tilang ETLE, khususnya pada ruas jalan yang tidak terdapat kamera ETLE," terang Sandi.
Dikutip laman NTMC Polri, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan Surat Telegram Nomor ST/830/IV/HUK.6.2./2023 pada 12 April lalu terkait tilang manual ini. Berdasarkan surat telegram itu, setidaknya ada 12 pelanggaran yang menjadi incaran tilang manual. Berikut 12 pelanggaran yang jadi incaran tilang manual:
- berkendara di bawah umur
- berboncengan lebih dari dua orang
- mengemudi tidak wajar
- menggunakan ponsel saat berkendara
- menerobos lampu merah
- tidak menggunakan helm SNI
- melawan arus
- melampaui batas kecepatan
- berkendara di bawah pengaruh alkohol
- ranmor tidak sesuai dengan spek
- menggunakan ranmor tidak sesuai peruntukannya termasuk rotator
- ranmor memakai TNKB palsu.
Simak juga Video 'Sama-sama Tilang Elektronik, Apa Bedanya E-TLE Biasa dan E-TLE Mobile?':
Komentar Terbanyak
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah