Bagi detikers yang memiliki kendaraan bermotor, wajib hukumnya untuk memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Namun perlu diingat, masa berlaku SIM hanya 5 tahun saja, jadi setelahnya harus melakukan perpanjangan SIM.
Tapi nggak perlu khawatir, sebab perpanjangan SIM kini bisa dilakukan secara online lewat aplikasi Digital Korlantas Polri. Hal ini tentu memudahkan masyarakat yang tak mau ribet harus antre ketika perpanjang SIM secara offline.
Walau dilakukan secara online, jangan lupa untuk mengetahui syarat perpanjang SIM. Lantas, apa saja syarat yang harus dipenuhi? Lalu bagaimana cara perpanjang SIM secara online? Simak di sini.
Syarat Perpanjang SIM
Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi ketika ingin melakukan perpanjangan SIM. Dilansir situs digitalkorlantas.id, berikut sejumlah syarat perpanjang SIM.
1. Dokumen Pendukung
- SIM lama.
- Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Hasil RIKKES Jasmani.
- Hasil tes psikologi.
- Pas foto.
- Foto tanda tangan di atas kertas putih polos dengan tinta tebal.
- Perpanjangan dilakukan 90 hari sebelum masa berlaku habis.
2. Syarat Pas Foto
- Harus pas foto, bukan foto selfie dengan kamera depan.
- Foto yang diunggah berlatar belakang biru.
- Resolusi foto 480 x 640 pixel.
- Foto tanpa menggunakan kacamata.
- Untuk perempuan, tidak diperkenankan menggunakan hijab berwarna biru.
- Foto menghadap ke depan.
- Foto tidak boleh menggunakan topi atau peci.
Cara Perpanjang SIM Secara Online
Semakin berkembangnya teknologi, kini masyarakat bisa perpanjang SIM secara online dengan mudah dan cepat. Biar nggak bingung, simak langkah-langkahnya di bawah ini.
1. Unduh aplikasi Digital Korlantas POLRI terlebih dahulu di Play Store dan Apps Store.
2. Jika sudah, buka aplikasi dan lakukan registrasi dengan mengisi nomor handphone. Lalu, kamu akan menerima kode OTP via SMS.
3. Masukkan kode OTP.
4. Buat PIN dan konfirmasi PIN.
5. Kemudian, lengkapi profile di menu profile dengan mengisi nomor NIK, Nama, dan email. Selanjutnya, kamu akan menerima email untuk mengaktifkan akun.
6. Setelah itu, lakukan verifikasi E-KTP dengan melakukan foto Liveness.
7. Sebelum melakukan permohonan perpanjangan SIM, mohon untuk menyiapkan dokumen pendukung seperti e-KTP, foto SIM lama, tanda tangan di atas kertas putih, dan pas foto dengan latar berwarna biru.
8. Kemudian, lakukan tes RIKKES Jasmani di erikkes.id dan tes psikologi di app.eppsi.id. Kamu dapat membuka situs tersebut di browser smartphone.
9. Kalau sudah, lakukan permohonan perpanjangan SIM dengan mengklik Menu SIM dan pilih perpanjangan SIM.
10. Unggah sejumlah dokumen yang diperlukan untuk melakukan perpanjangan SIM.
11. Kemudian pilih SATPAS penerbit.
12. Lalu, masukkan nomor rekening pengembalian untuk pengembalian dana jika pengajuan perpanjangan SIM ditolak oleh SATPAS dikarenakan dokumen pengajuan tidak memenuhi persyaratan.
13. Pilih metode pengiriman/metode pengambilan. Jika kamu memilih metode pengiriman POS Indonesia, jangan lupa untuk masukkan alamat pengiriman.
14. Pilih metode pembayaran. Jangan lupa untuk mengklik "Lihat Nomor Rekening" dan lakukan pembayaran melalui virtual account BNI.
15. Bila sudah, periksa status transaksi kamu secara berkala di menu transaksi.
16. Jika SIM telah diterima, dimohon untuk mengisi indeks kepuasan pelanggan.
17. Transaksi perpanjangan SIM telah selesai dan SIM baru akan terdigitalisasi setelah kamu mengklik tombol perbarui.
Biaya Perpanjang SIM
Perlu diketahui, biaya perpanjangan SIM dapat berbeda-beda karena tergantung dari jenis SIM itu sendiri. Untuk lebih jelasnya, simak tarif perpanjangan SIM di bawah ini.
- Perpanjangan SIM A: Rp80 ribu per penerbitan
- Perpanjangan SIM B I: Rp80 ribu per penerbitan
- Perpanjangan SIM B II: Rp80 ribu per penerbitan
- Perpanjangan SIM C: Rp75 ribu per penerbitan
- Perpanjangan SIM C I: Rp75 ribu per penerbitan
- Perpanjangan SIM C II: Rp75 ribu per penerbitan
- Penerbitan SIM D: Rp30 ribu per penerbitan
- Penerbitan SIM D I: Rp30 ribu per penerbitan
- Pembuatan SIM internasional: Rp225 ribu per penerbitan
Biaya Tes RIKKES Jasmani dan Tes Psikologi
Banyak masyarakat yang belum tahu berapa biaya yang dibutuhkan untuk tes RIKKES jasmani dan tes psikologi. Nah, untuk biaya tes psikologi dikenakan tarif sebesar Rp 37.500, sedangkan untuk tes RIKKES jasmani biayanya mengikuti kebijakan tarif klinik yang kamu pilih.
Nah, itu dia penjelasan lengkap mengenai syarat dan cara perpanjang SIM terbaru secara online. Semoga artikel ini dapat membantu detikers yang ingin memperpanjang SIM.
Simak Video "SIM C, C1 & C2 Apa Bedanya"
(ilf/fds)