Ketua Umum Perkumpulan Kendaraan Listrik Indonesia (Periklindo), Moldoeko mengklaim, 'subsidi' mobil listrik yang diberikan pemerintah Indonesia masih lebih besar dibandingkan negara Asia Tenggara lain seperti Thailand dan Vietnam.
Sebelumnya, pemerintah Indonesia berencana memberikan 'subsidi' berupa potongan harga langsung untuk mobil listrik yang kandungan lokalnya 40 persen. Namun, keputusan akhirnya berubah menjadi potongan pajak 10 persen.
Meski demikian, Moeldoko memastikan, bantuan tersebut sudah cukup besar, minimal jika dibandingkan negara-negara tetangga.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu (subsidi mobil listrik) sudah melalui kajian yang panjang. Subsidi ini (besarannya) sudah di atas Vietnam-Thailand. Mirip tapi masih lebih (besar) sedikit," ujar Moeldoko saat menjawab pertanyaan detikOto di Kemang, Jakarta Selatan, belum lama ini.
![]() |
Moeldoko mengaku, pihaknya turut berpartisipasi dalam merumuskan 'subsidi' mobil listrik tersebut. Menurutnya, Presiden Jokowi sejak awal ingin besarannya di atas Vietnam dan Thailand.
"Sebenarnya kita punya benchmark ya, kita melihat bagaimana di Thailand, bagaimana di Vietnam, itu menjadi tolok ukur (dalam menentukan subsidi). Waktu itu Presiden Jokowi nanya, berapa sih subsidi di sana? Sekian, beliau minta di atasnya," ungkapnya.
Moeldoko mengapresiasi keputusan akhir pemerintah dengan memberikan bantuan berupa potongan pajak. Sebab, kata dia, merumuskan 'subsidi' bukan pekerjaan mudah. Hitung-hitungannya sangat rumit dan menyita pikiran.
![]() |
Menurutnya, pemerintah juga harus membuat segalanya tetap seimbang. Jangan sampai keuangan negara menjadi sulit lantaran besaran 'subsidi' yang terlalu besar.
"Nah, kalau ditanya itu sudah ideal atau belum, maunya kustomer mah lebih gede (bantuannya). Tapi kalau bagi Menteri Keuangan, ini akan mengurangi pendapatan nih," kata dia.
Diketahui, hingga saat ini, baru ada dua mobil listrik yang mendapat jatah 'subsidi' dari pemerintah, yakni Wuling Air ev dan Hyundai IONIQ 5. Sebab, baru keduanya yang memenuhi syarat TKDN minimal 40 persen.
(sfn/rgr)
Komentar Terbanyak
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Kenapa Sih STNK Tak Berlaku Selamanya dan Harus Diperpanjang?