Turis asing di Bali tengah menjadi sorotan. Sebabnya, beberapa warga negara asing (WNA) kerap ugal-ugalan sampai melanggar lalu lintas ketika berkendara di jalan raya.
Dikutip detikbali, Kapolda Bali Irjen Putu Jayan Danu Putra mengungkap ratusan warga negara asing (WNA) terlibat kasus pelanggaran lalu lintas (lantas) dan pidana di Pulau Dewata. Jumlah tersebut berdasarkan catatan dalam sepekan terakhir.
"Dalam satu minggu ini sudah lebih dari 171 pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh warga negara asing yang ada di Provinsi Bali," kata Putu Jayan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Gubernur Bali, Wayan Koster pun turun tangan. Ia melarang wisatawan mancanegara menyewa maupun mengendarai motor saat liburan di Bali.
"Jadi, para wisatawan harus bepergian, jalan menggunakan mobil-mobil dari travel. Tidak dibolehkan lagi menggunakan sepeda motor yang bukan dari travel agent," kata Koster saat konferensi pers di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Minggu (12/3/2023).
![]() |
"Jadi meminjam atau nyewa itu tidak diperbolehkan lagi. Itu memang diterapkan mulai 2023 ini," imbuhnya.
Praktisi keselamatan berkendara yang juga Director Training Safety Defensive Consultant (SDCI), Sony Susmana, mengatakan wisatawan mancanegara ini salah menerjemahkan 'kebebasan' di Bali.
"Bule-bule ini di negaranya dikungkung dengan aturan-aturan yang menyiksa, nggak bebas lah. Semuanya serba harus teratur. Nah ketika di Bali mereka menerjemahkannya salah. Akhirnya sampai ke perilakunya di jalan raya," ucap Sony kepada detikcom, Senin (13/3/2023).
(rgr/din)
Komentar Terbanyak
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Kenapa Sih STNK Tak Berlaku Selamanya dan Harus Diperpanjang?