Beberapa daerah di Indonesia ini menerapkan pemutihan denda pajak kendaraan. Manfaatkan program ini sebelum data kendaraan kamu dihapus karena tidak perpanjang STNK.
Kebijakan penghapusan data kendaraan akibat tidak memperpanjang STNK akan segera diterapkan. Sebelum penerapan penghapusan data kendaraan yang tidak memperpanjang STNK selama dua tahun ini berlaku, beberapa wilayah di Indonesia mengadakan program pemutihan denda pajak sampai diskon pokok pajak.
Per Maret 2023 ini setidaknya ada empat daerah yang menerapkan pemutihan denda pajak kendaraan. Berikut empat daerahnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Aceh
Pemerintah Provinsi Aceh masih menerapkan pemutihan denda pajak kendaraan. Sebelumnya, program pemutihan di Aceh hanya berlaku sampai 28 Februari 2023. Namun, Pemerintah Provinsi Aceh memutuskan untuk memperpanjang program ini.
Adapun program yang ditawarkan Pemerintah Provinsi Aceh antara lain bebas bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) II atau balik nama kendaraan bekas, bebas denda pajak, dan bebas pajak progresif.
"Cukup bayar pokok pajak 3 tahun saja bagi yang menunggak pajak di atas 3 tahun," tulis akun Instagram Badan Pengelolaan Keuangan Aceh.
Program pemutihan denda pajak kendaraan di Aceh ini berlaku sampai dengan 30 April 2023.
2. Jambi
Pemerintah Provinsi Jambi masih memberikan dispensasi pajak yang menunggak. Relaksasi ini berlaku sejak 6 januari hingga 6 April 2023. Di Jambi, beberapa pemutihan yang diberlakukan antara lain:
- Diskon pokok pajak (kendaraan yang mati 2 tahun sampai 15 tahun ke atas cukup bayar 2 tahun)
- Bebas denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
- Bebas pokok dan sanksi administratif BBNKB II untuk permohonan balik nama dalam daerah dan luar daerah
- Bebas sanksi administratif BBNKB I
3. Riau
Riau juga masih memberlakukan pemutihan denda pajak kendaraan. Dikutip dari akun instagram @bapendariau penghapusan atau pembebasan denda pajak berlaku mulai 1 Februari hingga 31 Mei.
Berikut adalah program 7 Berkah Pajak Daerah yang diberlakukan di Riau:
- Bebas Denda Pajak Ranmor
- Bebas BBNKB II
- Bebas denda BBNKB II
- Bebas BBNKB Kendaraan hasil lelang
- Bebas pokok pajak terutang tahun ke- 4, ke - 5 dst
- Diskon 50 persen pokok pajak ranmor tahun pertama bagi Wajib Pajak berbadan usaha melakukan mutasi masuk. Khusus kendaraan bukan baru pembuatan sebelum tahun 2022
- Keringanan sanksi administrasi/denda pajak ranmor menjadi 2 persen.
4. Kalimantan Barat
Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat memberlakukan pemutihan denda pajak kendaraan bermotor. Denda pajak kendaraan bermotor (PKB) dan denda bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) kedua dihapuskan.
Kebijakan ini diatur dalam Pergub Kalimantan Barat No. 3 Tahun 2023. Program ini berlaku sejak 1 Februari 2023 sampai dengan 31 Juli 2023.
Adapun program pemutihan yang berlaku di Kalimantan Barat antara lain:
- Bebas denda pajak kendaraan bermotor
- Bebas denda BBN-KB II
- Gratis BBN-KB II
- Diskon 25% Pokok Pajak Kendaraan Bermotor bagi wajib pajak yang menunggak 4 tahun
- Diskon 40% pokok Pajak Kendaraan Bermotor bagi wajib pajak yang menunggak lima tahun atau lebih
(rgr/din)
Komentar Terbanyak
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Gaya Merakyat Anies Baswedan di Formula E Jakarta, Duduk di Tribun Murah