Kebijakan Subsidi Kendaraan Listrik Jadi Disahkan Maret 2023 Gak Sih?

Rafly Adli - detikOto
Jumat, 03 Mar 2023 15:23 WIB
Subsidi kendaraan listrik Foto: Infografis detikcom/M Fakhry Arrizal
Jakarta -

Berita tentang subsidi terhadap kendaraan listrik yang dijanjikan oleh Presiden Jokowi masih menjadi perbincangan hangat. Hal ini terjadi lantaran rencana dari Pemerintah Indonesia untuk memberikan subsidi terhadap mobil dan motor listrik tak kunjung paten.

Diberitakan detikcom sebelumnya, pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 5 Triliun untuk kebijakan subsidi kendaraan listrik ini. Untuk penyalurannya sendiri, metode subsidi untuk kendaraan sepeda motor dan mobil dipastikan berbeda.

Tidak hanya itu, untuk metode subsidi terhadap kendaraan motor listrik telah dikonfirmasi oleh Menteri ESDM Arifin Tasrif waktu itu mengatakan, bahwa subsidi untuk motor listrik baru maupun untuk motor konversi BBM ke listrik akan mendapat potongan harga sebesar Rp 7 juta secara langsung. Berbeda dengan motor listrik, subsidi untuk mobil listrik masih belum dapat dikonfirmasi.

Namun setelah mendapat bocoran bahwa akan ada subsidi potongan harga sebesar Rp 80 juta, hal ini justru dibantah oleh Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko. Moeldoko menyampaikan bahwa subsidi yang akan diberikan untuk pengguna mobil listrik itu berupa penyesuaian pada Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Pemerintah dikabarkan akan memberikan pemotongan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) mobil listrik dari 11% menjadi 1%.

Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) Shell Recharge hadir di Mal Pacific Place Jakarta. Hadirnya SPKLU ini merespons bertambahnya pengguna mobil listrik. Foto: Andhika Prasetia

Hal ini menandakan adanya perbedaan metode pemberian subsidi oleh pemerintah untuk kendaraan listrik, dimana untuk kendaraan motor listrik diberikan subsidi potongan harga secara langsung, sedangkan untuk mobil listrik subsidi diberikan dalam bentuk potongan Pajak Pertambahan Nilai menjadi 1%. Akan tetapi lagi-lagi kabar kebijakan ini masih simpang siur dan menarik untuk disimak.

Untuk saat ini, memang belum ada informasi resmi terkait waktu penyaluran dari subsidi ini, tetapi untuk subsidi pada kendaraan motor listrik direncanakan akan mulai dilaksanakan pada Maret 2023 ini, seperti yang disampaikan oleh Menteri ESDM Arifin Tasrif.

Namun untuk waktu dan bagaimana bentuk penyaluran subsidi yang akan diterapkan pemerintah pada mobil listrik, lagi-lagi tim detikcom belum mendapatkan informasi lebih lanjut.

Akan tetapi langkah pemerintah dalam memberikan subsidi kepada kendaraan listrik ini, memiliki tujuan untuk bisa mengangkat jumlah penjualan kendaraan listrik Di Indonesia. Dengan adanya kebijakan pemberian subsidi kendaraan listrik baik sepeda motor atau mobil, pemerintah berharap dan memasang target penjualan motor listrik di Indonesia mencapai angka 150 ribu unit.



Simak Video "Video: Mobil Listrik Tabrak Ojol di Antasari Jaksel hingga Tewas"

(lth/din)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork