Segini Pajak Jeep Rubicon Anak Pejabat Tersangka Penganiayaan yang Belum Dibayar

Segini Pajak Jeep Rubicon Anak Pejabat Tersangka Penganiayaan yang Belum Dibayar

Tim detikcom - detikOto
Rabu, 22 Feb 2023 21:08 WIB
Rubicon yang dipakai Mario Dandy Satrio saat menganiaya anak Pengurus Pusat GP Ansor di Jaksel disita polisi. (Foto: dok. Istimewa)
Foto: Rubicon yang dipakai Mario Dandy Satrio saat menganiaya anak Pengurus Pusat GP Ansor di Jaksel disita polisi. (Foto: dok. Istimewa)
Jakarta -

Jeep Rubicon yang digunakan anak pejabat pajak tersangka penganiayaan Mario Dandy Satrio ternyata belum dibayar pajaknya. Jeep Rubicon itu juga diketahui menggunakan pelat nomor bodong.

Mobil Jeep Rubicon yang dikendarai Mario Dandy Satrio banyak disorot. Saat menganiaya anak salah satu pengurus pusat GP Ansor, Mario diketahui menggunakan Jeep Rubicon dengan pelat nomor 'B 120 DEN'.

Namun setelah ditelusuri pihak kepolisian, pelat nomor tersebut ternyata tidak sesuai dengan peruntukkannya. Adapun diketahui pelat nomor asli dari Jeep Rubicon tersebut adalah 'B 2571 PBP'.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kemudian kami mengamankan nopol B 2571 PBP yang sesuai dengan STNK yang ada," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi dikutip detikNews.

Ditelusuri dalam laman Informasi Data Kendaraan dan Pajak Kendaraan Bermotor Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, kendaraan dengan nomor polisi B 2571 PBP terdaftar atas model Jeep Wrangler 3.6 AT. Mobil berkelir hitam itu juga merupakan kendaraan kepemilikan pertama.

ADVERTISEMENT

Mobil ditaksir memiliki nilai jual Rp 318 juta dan pajak sebesar Rp 6.678.000 juta. Namun karena 'Masa Pajak Habis', maka beserta denda besaran pajaknya menjadi Rp 6.989.600. Mobil telah melewati jatuh tempo waktu pembayaran pajak pada 4 Februari 2023.

Sementara untuk pelat nomor 'B 120 DEN', di dalam laman informasi data kendaraan tertulis tidak terdaftar. Ade Ary selanjutnya mengatakan pihaknya bakal mendalami terkait penggunaan pelat nomor yang tak sesuai peruntukkan itu. Sekadar informasi, kendaraan yang menggunakan pelat nomor bodong maka terancam dikenakan pasal 280 dan 288 ayat 1 Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 dengan bunyi sebagai berikut.

1. Pasal 280, melanggar tidak dipasangi tanda nomor kendaraan bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

2. Pasal 288 Ayat 1, melanggar tidak dilengkapi dengan STNK atau surat tanda coba kendaraan bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.




(dry/din)

Hide Ads