Fakta Fortuner Brutal Penabrak Brio: Belum Bayar Denda Tilang, Nopol Diblokir

Tim detikcom - detikOto
Selasa, 14 Feb 2023 12:10 WIB
Foto: Mobil Fortuner yang disopiri GR (24) yang mengamuk dan rusak Honda Biro di Jaksel diamankan polisi. (Foto: Dok. Istimewa)
Jakarta -

Toyota Fortuner bernopol B-2276-SJD terkait kasus perusakan mobil Honda Brio di Senopati menjadi sorotan. Mobil yang disopiri pria bernama Giorgio Ramadhan (24) itu status mobilnya diblokir Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Ditelusuri dari laman Samsat Jakarta, Toyota Fortuner dengan nopol B-2276-SJD itu merupakan varian 2.4 Diesel VRZ berpenggerak 4x2. Mobil dengan warna hitam itu memiliki nilai jual Rp 406 juta. Status pajak jatuh tempo 2 Maret 2023 dan STNK berlaku hingga 2 Maret 2026.

Lebih lanjut Fortuner keluaran tahun 2021 tersebut ternyata pernah melanggar lalu lintas yang tertangkap kamera ETLE. Sebab status mobil tersebut dalam informasi data kendaraan dan pajak ranmor DKI Jakarta tertulis "Nopol Blokir ETLE".

Seperti diketahui nopol yang terblokir ETLE, mereka tidak akan bisa membayar pajak kendaraan sebelum membayar denda tilang. Setelah menunaikan kewajiban bayar denda tilang, polisi akan buka blokir kendaraan tersebut.

Diberitakan detikcom sebelumnya, Giorgio itu melakukan perusakan terhadap Brio kuning. Sebelum aksi brutal sopir Fortuner itu terjadi, pemobil SUV ladder frame disebut sempat melawan arah.

Tak terima ditegur oleh pemobil Brio kuning karena melawan arah. Giorgio merusak kaca hingga menabrak mobil tersebut.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan pihaknya saat ini telah menetapkan Giorgio Ramadhan sebagai tersangka dalam kasus perusakan dan ancaman kekerasan.

"Dengan tetap mengedepankan asas ketaatan pada SOP, asas proporsionalitas dalam proses penyidikan, maka kami menerapkan atau mempersangkakan perbuatan yang dilakukan oleh tersangka adalah dengan pasal pidana 406 KUHP yaitu perusakan terhadap barang dan perbuatan ancaman kekerasan yang dilakukan oleh tersangka terhadap orang sebagaimana diatur di pasal 335 ayat 1 KUHP," jelas Ade Ary kepada wartawan di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

"Berdasarkan penerapan kedua pasal ini dengan didasari dua alat bukti dan adanya barang bukti yang sudah kami sita Kemudian kami melakukan penahanan terhadap tersangka GR untuk selanjutnya kami lakukan proses dalam tahap penyidikan lebih lanjut," imbuhnya.



Simak Video "Review Toyota New Fortuner 4x2 2.8 VRZ: Apakah Ini Mobil yang Tepat untuk Wanita? "

(riar/din)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork