Polisi Gelar Operasi Keselamatan, Ini Ancaman Sanksinya

ADVERTISEMENT

Polisi Gelar Operasi Keselamatan, Ini Ancaman Sanksinya

Tim detikcom - detikOto
Selasa, 07 Feb 2023 15:51 WIB
Sejumlah pemotor melawan arus di kolong Flyover Ciputat, tepatnya di Jalan Ir H Juanda, Tangerang Selatan, Senin (14/3/2022) pukul 12.00 WIB.
Sanksi untuk pelanggar lalu lintas selama Operasi Keselamatan 2023 (Foto: Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mulai menggelar Operasi Keselamatan 2023 mulai hari ini, Selasa (7/2/2023). Ada beberapa pelanggaran yang menjadi sasaran utama dalam Operasi Keselamatan ini. Ini sanksinya.

Menurut Kasubbag Renops Bagops Korlantas Polri AKBP Bargani mengatakan, Operasi Keselamatan 2023 ini diberlakukan pada 7 Februari 2023 sampai 20 Februari 2023.

"Operasi Keselamatan 2023 akan dilaksanakan pada tanggal 7 sampai 20 Februari 2023, dengan mengedepankan tindakan preventif, edukatif dan persuasif," katanya seperti dikutip situs resmi Korlantas Polri.

Dikutip Antara, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya akan mengandalkan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) selama Operasi Keselamatan 2023 ini. ETLE statis maupun mobile (bergerak) akan dimanfaatkan Ditlantas Polda Metro Jaya.

"Kegiatan ini dilaksanakan untuk edukasi masyarakat tentang pentingnya keselamatan berlalu lintas," kata Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman.

Latif menyebut, pihaknya diharapkan tidak banyak melakukan tindakan represif. Namun, personel polisi tetap melakukan patroli.

"Tetapi diharapkan betul kita tidak ingin banyak melakukan tindakan represif, seperti menghentikan kendaraan di jalan tetapi kita melakukan patroli-patroli secara bergerak pada tempat-tempat yang memang sering terjadi pelanggaran," kata Latif.

Menurutnya, ada beberapa 'incaran' pelanggaran yang dipantau oleh petugas di lapangan. Contoh yang menjadi sasaran utama adalah melawan arus, tidak menggunakan helm, pengemudi di bawah umur, dan kendaraan yang menggunakan lampu strobo.

Adapun sanksinya sesuai dengan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Berikut ancaman sanksinya

1. Melawan Arus

Pasal 287 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Sanksi denda paling banyak Rp 500 ribu.

2. Tidak Menggunakan Helm SNI

Pasal 291. Sanksi denda paling banyak Rp 250 ribu

3. Berkendara di Bawah Umur, Tidak memiliki SIM

Pasal 281. Sanksi denda paling banyak Rp 1 juta

4. Kendaraan Bermotor yang Memasang Rotator atau Sirene yang Bukan Peruntukannya Khusus Pelat Hitam

Pasal 287 ayat (4). Sanksi kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu.



Simak Video "2,6 Juta Kendaraan Kena Tilang di 2022, ETLE Berapa Banyak?"
[Gambas:Video 20detik]
(rgr/din)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT