Polisi Gelar Operasi Keselamatan Mulai Hari Ini, Catat Daftar Pelanggaran yang Diincar

ADVERTISEMENT

Polisi Gelar Operasi Keselamatan Mulai Hari Ini, Catat Daftar Pelanggaran yang Diincar

Rangga Rahadiansyah - detikOto
Selasa, 07 Feb 2023 06:20 WIB
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menggelar Operasi Keselamatan Jaya 2018 di Letjen Soeprapto, Jakarta, Senin (5/3). Pemotor yang menerobos jalur cepat ditilang.
Ilustrasi Operasi Keselamatan (Foto: Rifkianto Nugroho)
Jakarta -

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mulai menggelar Operasi Keselamatan 2023, Selasa (7/2/2023). Operasi Keselamatan ini akan diadakan selama dua pekan.

Menurut Kasubbag Renops Bagops Korlantas Polri AKBP Bargani mengatakan, Operasi Keselamatan 2023 ini diberlakukan pada 7 Februari 2023 sampai dengan 20 Februari 2023.

"Operasi Keselamatan 2023 akan dilaksanakan pada tanggal 7 sampai 20 Februari 2023, dengan mengedepankan tindakan preventif, edukatif dan persuasif," katanya seperti dikutip situs resmi Korlantas Polri.

Untuk Operasi Keselamatan 2023 ini, Polisi akan mengedepankan sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE). Polisi akan memanfaatkan kamera ETLE baik yang statis maupun ETLE Mobile.

Dalam Operasi Keselamatan 2023, Polisi akan 'mengincar' pelanggaran-pelanggaran yang kasat mata. Pengendara yang melanggar lalu lintas seperti tidak menggunakan helm, melawan arah dan potensi gangguan yang menyebabkan kemacetan, serta pelanggaran dan laka lantas baik di jalan tol maupun di non-jalan tol akan menjadi incaran selama Operasi Keselamatan 2023 ini.

Bargani menyebut, kegiatan Operasi Keselamatan 2023 ini dilakukan untuk menurunkan angka pelanggaran lalu lintas. Selain itu, Operasi Keselamatan juga diharapkan bisa menurunkan angka kecelakaan lalu lintas dan jumlah fatalitas korban kecelakaan, serta meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas.

Polisi mengimbau kepada masyarakat untuk tetap mematuhi aturan lalu lintas. Dengan begitu, diharapkan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas bisa terwujud.



Simak Video "2,6 Juta Kendaraan Kena Tilang di 2022, ETLE Berapa Banyak?"
[Gambas:Video 20detik]
(rgr/din)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT