Polisi tengah menyiapkan pelat nomor berkode khusus untuk pejabat. Pelat nomor kode baru itu bakal menggantikan pelat nomor khusus berkode RF yang selama ini beredar. Kode khusus itu akan diperuntukkan bagi kendaraan dinas para pejabat eselon I dan eselon II. Sementara kendaraan pribadi yang sebelumnya boleh kini tidak lagi.
Kendati demikian, perlakuan terhadap pelat nomor khusus itu tetap sama dengan pelat nomor pada umumnya. Bila kedapatan melanggar lalu lintas bakal tetap ditilang. Begitu juga dengan kebijakan ganjil genap di Ibu Kota, pelat nomor khusus pun bakal kena.
Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus menjelaskan bahwa bila ada pejabat polisi yang melanggar, maka surat tilang elektronik bakal dikirim beserta dengan barang bukti berupa foto saat melanggar. Nantinya akan ada tindakan yang diberikan dari Divisi Propam Mabes Polri. Pun begitu dengan pejabat TNI yang kedapatan melanggar akan diproses Polisi Militer.
"Sama dengan teman-teman TNI, kalau melanggar saat menggunakan pelat khusus atau pelat rahasia kirim ke POM-nya masing-masing, nanti POM-nya akan melakukan tindakan kepada penggunanya. Begitu juga dengan kementerian lembaga, inspektoratnya langsung karena itu bagian pengawasannya," jelas Yusri dalam konferensi pers.
Soal ganjil genap, kata Yusri, pelat nomor khusus ini juga tidak kebal. Seperti pelat nomor umum lainnya, pelat khusus dengan angka akhiran genap hanya bisa berjalan di tanggal genap. Sebaliknya, bila pelat nomor khusus memiliki akhiran ganjil maka bebas melintas di tanggal ganjil.
"Nomor khusus dan nomor rahasia sama dengan kendaraan biasa. Kalau waktunya ganjil ya ganjil dan genap ya genap. Jadi jangan harap saya kejar nomor khusus, nomor rahasia saya bebas ganjil genap. Tidak, tetap kena," tambah Yusri.
Sekadar informasi, penggunaan pelat khusus belakangan ini menuai polemik. Beberapa dari penggunanya merasa pelat nomor kode khusus itu 'sakti'. Tidak heran sering kali ditemukan pengguna pelat khusus berkode RF berlaku arogan.
Adapun per Oktober 2022, polisi sudah menyetop perpanjangan dan pengajuan pelat nomor baru. Saat ini masih dihabiskan hingga tahun 2023. Untuk penerbitan pelat khusus dan rahasia akan mengacu pada Peraturan Polri nomor 7 tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
"Awal bulan depan sudah saya keluarkan lagi (pelat khusus dan pelat rahasia) tetapi sudah saya khususkan. Kami khususkan untuk eselon satu dan eselon dua untuk kendaraan dinasnya," pungkas Yusri.
Simak Video "Pelat RF Tak Lagi Nopol 'Sakti' Polisi Siapkan Kode Baru"
[Gambas:Video 20detik]
(dry/rgr)
Komentar Terbanyak
Melihat Deretan Mobil dan Motor Arteria Dahlan
Mobil Arteria Dahlan Sempat Bikin Heboh: Pakai Pelat Polri
Rossi Pernah Sebut Marquez 'Biang Masalah' di MotoGP, Kini Banyak yang Percaya?