Penerbitan Pelat RF Disetop, Calon Pemilik Bakal Diseleksi Ketat

ADVERTISEMENT

Penerbitan Pelat RF Disetop, Calon Pemilik Bakal Diseleksi Ketat

Tim detikcom - detikOto
Kamis, 26 Jan 2023 19:15 WIB
Infografis Beda Pelat RFS Pejabat dan Sipil
Pelat nomor RF. Foto: Infografis
Jakarta -

Kepolisian menyatakan sudah menghentikan penerbitan pelat nomor RF sejak November 2022. Pemohon pelat nomor khusus tersebut akan diseleksi dengan ketat.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada Oktober berjanji akan melakukan pembenahan di tubuh Polri. Salah satunya adalah soal penertiban penggunaan pelat nomor 'RF'. Kala itu Sigit beranggapan masyarakat melihat pelat nomor RF tidak digunakan oleh pihak yang memang dikhususkan untuk memakainya.

"Misalkan, misalkan, pelat RF, misalkan begitu. Ini kan khususnya di kota besar itu kan khusus diberikan kepada (fungsi tertentu) yang memang ada kaitannya dengan kepolisian, dinas, atau VVIP. Tapi kan faktanya masyarakat mungkin melihat, 'Oh ternyata bukan polisi,' misalkan. Itu tentunya akan kita perbaiki," ungkap Sigit.

Ya, pelat nomor RF yang termasuk pelat nomor khusus itu sejatinya digunakan untuk kendaraan dinas pejabat. Penggunaannya juga tidak sembarangan, melainkan diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 7 tahun 2021 tentang Registrasi Kendaraan Bermotor.

Untuk bisa mendapatkan pelat nomor khusus itu, harus lebih dulu ada surat rekomendasi dari Direktur Intelijen Keamanan Kepolisian Daerah Metro Jaya untuk tingkat pusat, Direktur Intelijen Keamanan Kepolisian Daerah, untuk tingkat provinsi/kabupaten kota, Kepala Divpropam untuk tingkat Mabes Polri, hingga Kementerian Luar Negeri untuk Pejabat Konsul Kehormatan. Ada juga beberapa persyaratan lain yang harus dipenuhi.

Di luar itu, masyarakat umum rupanya bisa memiliki pelat nomor ala pejabat dengan membayar sejumlah uang. Pelat nomor dimaksud adalah pelat nomor cantik yang bisa dikustom sesuai keinginan. Tarif yang dikenakan juga berbeda tergantung dengan spesifikasinya.

Adapun per November 2022, polisi mulai menyetop penerbitan pelat RF. Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengatakan pihaknya bakal lebih ketat menyeleksi para pemohon pelat RF.

"Kita akan lakukan cross-check rekomendasi yang diberikan, ini akan kita lakukan cross-check. Siapa yang menggunakan, siapa yang boleh. Untuk sementara kami tidak menerbitkan dulu untuk cross-check kembali," kata Latif dikutip detikNews.



Simak Video "Pelat RF Tak Lagi Nopol 'Sakti' Polisi Siapkan Kode Baru"
[Gambas:Video 20detik]
(dry/din)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT