Polisi Gelar Operasi Keselamatan Mulai Besok, Ini Pelanggaran yang Diincar

ADVERTISEMENT

Polisi Gelar Operasi Keselamatan Mulai Besok, Ini Pelanggaran yang Diincar

Tim detikcom - detikOto
Senin, 06 Feb 2023 13:37 WIB
Para pemotor memacu kendaraan di jalan layang non tol Tanah Abang-Tebet, Jakarta, Rabu (7/12/2022). Jalan layang tersebut terlatang bagi kendaraan roda dua untuk melintas. Namun, para pemotor berani menerobos karena belum ada fasilitas tilang elektronik (ETLE) di ruas jalan tersebut. Satu pembonceng terlihat tidak mengenakan helm.
Polisi akan menggelar Operasi Keselamatan mulai besok (Foto: Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri bakal menggelar Operasi Keselamatan 2023 mulai besok, Selasa (7/2/2023). Operasi Keselamatan akan digelar selama dua pekan, sampai dengan 20 Februari 2023.

Menurut Kasubbag Renops Bagops Korlantas Polri AKBP Bargani mengatakan, Operasi Keselamatan 2023 ini diberlakukan pada 7 Februari 2023 sampai dengan 20 Februari 2023.

"Operasi Keselamatan 2023 akan dilaksanakan pada tanggal 7 sampai 20 Februari 2023, dengan mengedepankan tindakan preventif, edukatif dan persuasif," katanya seperti dikutip situs resmi Korlantas Polri.

Dia bilang, pihaknya akan mengedepankan tilang elektronik dengan ETLE pada Operasi Keselamatan 2023 ini. ETLE menggunakan kamera ETLE statis dan ETLE mobile.

Kegiatan Operasi Keselamatan 2023 ini dilakukan untuk menurunkan angka pelanggaran lalu lintas. Selain itu, Operasi Keselamatan juga diharapkan bisa menurunkan angka kecelakaan lalu lintas dan jumlah fatalitas korban kecelakaan, serta meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas.

Dalam Operasi Keselamatan 2023, Polisi akan 'mengincar' pelanggaran-pelanggaran yang kasat mata. Pengendara yang melanggar lalu lintas seperti tidak menggunakan helm, melawan arah dan potensi gangguan yang menyebabkan kemacetan, serta pelanggaran dan laka lantas baik di jalan tol maupun di non-jalan tol akan ditindak.

Makanya, Bargani mengimbau kepada masyarakat untuk tetap mematuhi aturan lalu lintas. Dengan begitu, diharapkan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas bisa terwujud.



Simak Video "2,6 Juta Kendaraan Kena Tilang di 2022, ETLE Berapa Banyak?"
[Gambas:Video 20detik]
(rgr/dry)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT