Mobil Purnawirawan Polisi Melaju 30 Km/J saat Tabrak Mahasiswa UI, Enggak Bisa Ngerem?

ADVERTISEMENT

Mobil Purnawirawan Polisi Melaju 30 Km/J saat Tabrak Mahasiswa UI, Enggak Bisa Ngerem?

Tim detikcom - detikOto
Jumat, 03 Feb 2023 07:04 WIB
Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi ulang kasus kecelakaan yang menewaskan mahasiswa UI, M Hasya Attalah Syahputra (18), pagi ini.
Mobil Pajero yang dikemudikan Eko disebut melaju dalam kecepatan 30 km/jam saat tabrak mahasiswa UI. Foto: Rifkianto Nugroho
Jakarta -

Mahasiswa Universitas Indonesia (UI) M Hasya Attalah Syaputra menjadi korban tewas usai terlindas mobil yang dikemudikan purnawirawan polisi AKBP (Purn) Eko Setio Budi Wahono. Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman menyebut mobil Eko melaju dengan kecepatan 30 km/jam. Sementara Hasya memacu motor dengan kecepatan 60 km/jam.

Saat kejadian, Hasya disebut menghindari kendaraan yang tiba-tiba berbelok dengan menghentikan motornya secara mendadak. Akibatnya, Hasya tergelincir dan masuk ruas jalan lain dan Eko yang sedang melaju dengan kecepatan 30 km/jam tak bisa menghindari kecelakaan tersebut. Bemper depan Pajero Sport B 2447 RFS yang dikemudikan juga terlihat penyok.

"Jadi bukan kelalaian Pak Eko (ESBW). Pertama, dia kurang hati-hati mengendalikan sepeda motor. Saat itu dia berjalan, tiba-tiba ada orang belok, dia tidak bisa mengendalikan kendaraan. Dia jatuh dan dia yang menyebabkan terjadinya kecelakaan," kata Latif belum lama ini.

Dari keterangan tersebut, tidak sedikit yang mempertanyakan saat mobil melaju 30 km/jam apakah benar tak bisa mengerem untuk menghindari tabrakan? Kecepatan 30 km/jam sendiri terbilang pelan, bahkan di bawah yang ditetapkan Kemenhub untuk jalan antar kota yakni 50 km/jam.

"Kalau kecepatan mobilnya rendah (30 km/jam), artinya masih bisa dan ada waktu untuk ngerem," ungkap praktisi keselamatan berkendara dari Safety Defensive Consultant Indonesia Sony Susmana.

Untuk membuktikan hal itu, polisi melibatkan tim Traffic Accident Analysis (TAA) Korlantas Polri turut melakukan penyelidikan. Kepala TAA Korlantas Polri Kombes Dodi Darjanto menjelaskan metode TAA yang digunakan dalam proses rekonstruksi kasus kecelakaan ini. Hasil pemeriksaan TAA ini nantinya akan menghasilkan kronologi runut kejadian dari awal hingga setelah tabrakan terjadi dalam gambaran 3 dimensi (3D).

Selain itu, Dodi juga menjelaskan untuk keadaan tertentu mungkin saja tabrakan tidak dapat dihindarkan sekalipun mobil dikemudikan dalam kecepatan 30 km/jam.

"Ibarat kata pembalap sekelas Michael Schumacher pun, kalau dalam keadaan tertentu tidak dapat menghindari tabrakan. Karena waktu reaksi manusia itu antara 0,5 detik, itu Michael Schumacher, manusia normal 1 detik, kemudian bertambahnya usia sampai 1,5 detik. Dan itu semua berpengaruh dari pandangan, jarak pandang, cuaca, dan sebagainya," ungkap Dodi.



Simak Video "Ombudsman Terima Laporan Kasus Kecelakaan Hasya, Ini Proses Selanjutnya"
[Gambas:Video 20detik]
(dry/din)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT