Gaji Kepala Otorisasi IKN Bisa Beli 10 Unit Honda BeAT Setiap Bulannya

ADVERTISEMENT

Gaji Kepala Otorisasi IKN Bisa Beli 10 Unit Honda BeAT Setiap Bulannya

Tim detikOto - detikOto
Rabu, 01 Feb 2023 16:36 WIB
Bambang Susantono (Kanan) dan Dhony Rahajoe (Kiri) resmi dilantik sebagai Kepala dan Wakil Kepala IKN Nusantara. (Dok. Setpres)
Bambang Susantono (Kanan) dan Dhony Rahajoe (Kiri) resmi dilantik sebagai Kepala dan Wakil Kepala IKN Nusantara. Foto: Dok. Setpres
Jakarta -

Presiden Republik Indonesia Joko Widodo, mengatakan Kepala Badan Otoritas Ibu Kota Nusantara (IKN Nusantara), Bambang Susantono akan mendapatkan penghasilan sebesar Rp 172,71 juta per bulan. Jika dikaitkan dengan industri otomotif, Bambang Susantono bisa melakukan pembelian 10 unit Honda BeAT setiap bulannya.

Dikutip detiknews, penghasilan Kepala Badan Otoritas Ibu Kota Nusantara (IKN Nusantara), diatur dalam peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2023 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Kepala dan Wakil Kepala Otoritas Ibu Kota Nusantara. Dalam beleid tersebut Jokowi mengatur penghasilan Rp 172,71 juta per bulan itu berasal dari beberapa komponen, diantaranya:

1. Gaji pokok Rp 5,04 juta.

2. Tunjangan melekat (Keluarga dan beras) Rp 648.480.

3. Tunjangan jabatan Rp 13,60 juta.

4. Tunjangan kinerja Rp 153,4 juta.

Sementara itu wakil kepala otoritas IKN, memiliki penghasilan sebesar Rp 155,18 juta.

1. Gaji pokok: Rp 4,89 juta.

2. Tunjangan melekat (keluarga dan beras): Rp 634.770.

3. Tunjangan Jabatan: Rp 11,56 juta

4. Tunjangan Kinerja: Rp 138,07 juta

Sedangkan untuk 1 unit Honda Beat saat ini Rabu (1/2/1985), dibanderol Rp 17.720.000. Artinya jika gaji kepala Otoritas IKN dibelikan Honda BeAT, setidaknya 10 unit bisa dibeli setiap bulannya.



Simak Video "Yang Bikin Istana Presiden di IKN Beda dengan di Jakarta"
[Gambas:Video 20detik]
(lth/rgr)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT