Pelaku tabrak lari akan menghadapi sanksi berat. Tak cuma sanksi pidana, pelaku tabrak lari juga bisa dicabut SIM-nya dan dilarang nyetir lagi.
Pengemudi yang melakukan tabrak lari dan tidak menunjukkan sikap tanggung jawabnya bisa dikenakan sanksi berat. Apalagi jika alasan kabur adalah untuk melepaskan tanggung jawab secara hukum.
Menurut pemerhati masalah transportasi dan hukum, Budiyanto, ada beberapa motif pengemudi yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas tapi berusaha melarikan diri.
"Suatu kejadian kecelakaan di mana salah satu pihak yang diduga bersalah melarikan diri dengan motif latar belakang beragam, misal takut berhenti karena faktor keamanan, tidak tahu harus berbuat apa, dan yang paling konyol ingin melepaskan tanggung jawab secara hukum," kata Budiyanto beberapa waktu lalu.
Mantan Kasubdit Gakkum Polda Metro Jaya ini menjelaskan bahwa dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan disebutkan kecelakaan dengan modus tabrak lari dikelompokkan dalam pasal 316, yakni sebuah kejahatan. Sedangkan ketentuan pidana dalam kecelakaan dengan modus tabrak lari itu dapat dikenakan Pasal 312 Undang-Undang No 22 tahun 2009 tentang LLAJ dengan ancaman penjara paling lama tiga tahun atau denda paling banyak Rp 75.000.000.
Namun, pelaku tabrak lari bisa saja dikenakan sanksi lebih berat. Menurutnya, tabrak lari bisa dikenakan pasal berlapis.
"Pasal 312 dapat dikenakan sebagai sanksi pemberat dapat Yuntokan atau dikenakan pasal berlapis sesuai ketentuan Pidana yang diatur salam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tergantung dari akibat yang ditimbulkan dari kecelakaan tersebut," jelasnya.
Nantinya, pelaku tabrak lari juga bisa dicabut SIM-nya. Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan memberlakukan sistem pemberian poin untuk pemegang SIM. Pelaku tabrak lari akan mendapat poin paling tinggi.
"Tabrak lari itu tidak melaporkan, pada saat keputusan pengadilan, dia tidak boleh lagi memiliki SIM, seumur hidup. Itu paling tinggi merit systemnya nanti. Karena 12 poin langsung hilang, keputusan pengadilan, dia dicabut SIM-nya dan tidak boleh lagi pakai kendaraan," kata Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus.
Tabrak lari tidak hanya diganjar pencabutan SIM seumur hidup. Dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, kendaraan yang digunakan pelaku tabrak lari bisa diblokir. Hal itu terkait dengan penegakan hukum pelanggaran lalu lintas.
Disebutkan dalam Pasal 87 ayat 5, permintaan pemblokiran data STNK untuk kepentingan penegkan hukum pelanggaran lalu lintas diajukan oleh penidak lalu lintas. Salah satunya, kendaraan bermotor yang diduga terlibat kecelakaan lalu lintas dan melarikan diri bisa dilakukan pemblokiran data STNK.
Untuk menghindari sanksi berat, sebenarnya sudah diatur apa yang harus dilakukan pengendara jika terlibat kecelakaan. Diharapkan setiap pengguna jalan yang terlibat dalam kecelakanan dengan modus tabrak lari harus paham dan mengerti tentang kewajiban apa yang harus dilaksanakan.
Dalam pasal 231 Undang-Undang No 22 tahun 2009 disebutkan:
(1) Pengemudi kendaraan bermotor yang terlibat kecelakaan lalu lintas wajib:
a. menghentikan kendaraan yang dikemudikannya.
b. memberikan pertolongan kepada korban.
c. melaporkan kecelakaan kepada Kepolisian Negara RI yang terdekat.
d. memberikan keterangan yang terkait dengan kejadian kecelakaan.
(2) Pengemudi kendaraan bermotor yang keadaan memaksa tidak dapat melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b, segera melaporkan diri kepada Kepolisian Negara RI terdekat.
Simak Video "Viral Mobil Berpelat Merah Tabrak Lari Pemotor di Klaten"
[Gambas:Video 20detik]
(rgr/din)
Komentar Terbanyak
Melihat Deretan Mobil dan Motor Arteria Dahlan
Mobil Arteria Dahlan Sempat Bikin Heboh: Pakai Pelat Polri
Rossi Pernah Sebut Marquez 'Biang Masalah' di MotoGP, Kini Banyak yang Percaya?