Polri memberlakukan sanksi tegas untuk pelaku tabrak lari. Sanksinya, pelaku tabrak lari bisa dicabut SIM-nya seumur hidup. STNK kendaraan yang dipakai pelaku tabrak lari juga bisa diblokir.
Direktur Keamanan dan Keselamatan (Dirkamsel) Korlantas Polri, Brigjen Pol Chryshnanda Dwilaksana mengatakan, pelaku tabrak lari akan diberi sanksi berupa pencabutan SIM seumur hidup. "Karena tabrak lari merupakan kejahatan kemanusiaan," kata Chryshnanda.
Tak cuma diganjar pencabutan SIM seumur hidup, pelaku tabrak lari juga akan diberikan sanksi berupa pemblokiran STNK kendaraan. Hal itu tertuang dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. Disebutkan, kendaraan yang digunakan pelaku tabrak lari bisa diblokir. Dalam Pasal 87 ayat 5, permintaan pemblokiran data STNK untuk kepentingan penegakan hukum pelanggaran lalu lintas diajukan oleh penindak lalu lintas. Salah satunya, kendaraan bermotor yang diduga terlibat kecelakaan lalu lintas dan melarikan diri bisa dilakukan pemblokiran data STNK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sanksi tegas pelaku tabrak lari juga tertuang di Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Menurut Pasal 312 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009, pelaku tabrak lari bisa dijerat sanksi pidana paling lama tiga tahun atau denda paling banyak Rp 75 juta.
Ada berbagai alasan mengapa pengendara kabur setelah terlibat kecelakaan. Salah satunya adalah takut diamuk massa karena telah menyebabkan kecelakaan. Bagaimana kalau takut diamuk massa?
Instruktur dan Founder Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu mengatakan, bisa saja pengendara yang terlibat kecelakaan kabur karena menghindari amukan massa. Namun, bukan berarti lari dari tanggung jawab. Menurut Jusri, jika takut diamuk massa pengendara sebaiknya segera menyerahkan diri ke petugas.
"Lari (kabur) ini bermacam-macam konteksnya. Bisa karena dia mau lepas dari tanggung jawab, atau dia lari untuk menghindari dari amukan massa, kita nggak tahu. Mungkin bagi pelaku yang terlibat kecelakaan mereka memikirkan keselamatannya untuk menghindari amukan massa, tapi ingin tetap mempertanggungjawabkan akibatnya," kata Jusri.
"Nah saran saya, mereka (yang kabur karena menghindari amukan massa) harus segera berhenti di tempat yang aman kalau situasinya tidak memungkinkan berhenti di tempat kejadian. Mereka bisa pergi ke pos-pos polisi yang terdekat untuk melaporkan kejadian tersebut. Karena namanya tabrak lari sanksi hukumnya beda dengan menyerahkan diri. Kalau dia melaporkan itu kan menyerahkan diri," katanya.
(rgr/din)
Komentar Terbanyak
Ini Dampak Buruk Andai Tarif Ojol Naik 8-15 Persen di Indonesia
Jangan Kaget! Biaya Tes Psikologi SIM Naik, Sekarang Jadi Segini
Ternyata Gegara Ini Insinyur India Bikin Tikungan Flyover 90 Derajat