Polri menerbitkan peraturan terbaru mengenai registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor. Kebijakan terbaru itu tertuang dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor yang telah ditetapkan pada 5 Mei 2021.
Pada aturan terbaru itu, kendaraan yang digunakan pelaku tabrak lari bisa diblokir. Hal itu terkait dengan penegakan hukum pelanggaran lalu lintas.
Dijelaskan pada pasal 1 ayat 19 Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, pemblokiran adalah tindakan pada data kepolisian untuk memberikan tanda pada Regident Ranmor (registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor) tertentu yang merupakan pembatasan sementara terhadap status kepemilikan ataupun pengoperasian kendaraan bermotor.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tertulis pada Pasal 87, unit pelaksana regident ranmor dapat melakukan pemblokiran data BPKB dan/atau data STNK. Salah satu pemblokiran data STBK dilakukan untuk penegakan hukum pelanggaran lalu lintas.
Disebutkan dalam Pasal 87 ayat 5, permintaan pemblokiran data STNK untuk kepentingan penegkan hukum pelanggaran lalu lintas diajukan oleh penidik lalu lintas. Salah satunya, kendaraan bermotor yang diduga terlibat kecelakaan lalu lintas dan melarikan diri bisa dilakukan pemblokiran data STNK.
Soal tabrak lari sebenarnya sudah diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Undang-undang itu mengatur soal bentuk tanggung jawab pengendara yang terlibat kecelakaan. Kabur saat terlibat kecelakaan akan mendapatkan sanksi.
Menurut Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 Pasal 231 Ayat 1, pengemudi kendaraan bermotor yang terlibat kecelakaan lalu lintas wajib: menghentikan kendaraan yang dikemudikannya; memberikan pertolongan kepada korban; melaporkan kecelakaan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat; dan memberikan keterangan yang terkait dengan kejadian kecelakaan.
Jika melanggar ketentuan tersebut atau melakukan tabrak lari, sanksinya cukup berat. Menurut Pasal 312 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009, pelaku tabrak lari bisa dijerat sanksi pidana paling lama tiga tahun atau denda paling banyak Rp 75 juta.
"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang terlibat Kecelakaan Lalu Lintas dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan Kecelakaan Lalu Lintas kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat tanpa alasan yang patut, dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun atau denda paling banyak Rp 75.000.000," bunyi peraturan itu.
(rgr/din)
Komentar Terbanyak
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Kenapa Sih STNK Tak Berlaku Selamanya dan Harus Diperpanjang?