Pemotor yang tengah melintas lajur sepeda tengah menjadi sorotan di sosial media. Pasalnya, pemotor bercelana loreng itu terlihat menggeber kecepatan kendaraannya di lajur sepeda hingga menabrak pengendara lain yang hendak berbelok. Setelah terjadi tabrakan, pemotor yang melintas di jalur sepeda itu juga terlihat marah.
Hal ini lantas menimbulkan pertanyaan soal fungsi lajur sepeda yang memang diperuntukkan bagi sepeda tapi justru dilintasi pemotor. Memang seperti apa sih aturan lajur sepeda?
Penyediaan lajur sepeda sendiri diatur dalam Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta nomor 128 tahun 2019 tentang Penyediaan Lajur Sepeda. Dijelaskan dalam pasal 2 ayat 1, lajur sepeda diperuntukkan bagi sepeda dan sepeda listrik.
Kemudian dalam ayat 2, selain sepeda dan sepeda listrik, lajur sepeda dapat dilintasi oleh otopet, skuter, hoverboard, dan atau unicycle. Adapun pelanggaran terhadap marka jalan dan rambu lalu lintas pada lajur sepeda dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Meski begitu tidak dijelaskan lebih detail soal larangan kendaraan lain melintas di jalur sepeda.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Jhoni Eka Putra juga menegaskan bahwa belum ada aturan motor dilarang melintas di jalur sepeda. Meski begitu, Jhoni mengimbau agar para pemotor tidak melintas di lajur sepeda.
"Aturan hukum yang menyatakan aturan motor tidak boleh melewati sekitaran jalur sepeda belum ada. Jadi belum ada aturan yang mengikat secara gamblang soal sepeda motor tidak boleh lewat jalur sepeda," tukas Jhoni dikutip detikNews.
Saat ini, sejumlah lajur sepeda telah tersedia di beberapa ruas jalan Ibu Kota. Dalam Pergub itu, total ada 24 lajur sepeda yang tersebar di Ibu Kota dengan rincian sebagai berikut.
- Jl. Medan Merdeka Selatan
- Jl. M.H. Thamrin
- Jl. Imam Bonjol
- Jl. Pangeran Diponegoro
- Jl. Salemba Raya
- Jl. Proklamasi
- Jl. Penataran
- Jl. Pramuka
- Jl. Pemuda
- Jl. Jenderal Sudirman
- Jl. Sisingamangaraja
- Jl. Panglima Polim
- Jl. RS. Fatmawati Raya
- Jl. Tomang Raya
- Jl. Kyai Caringin
- Jl. Cideng Timur
- Jl. Cideng Barang
- Jl. Kebon Sirih
- Jl. Fachrudin
- Jl. Matraman Raya
- Jl. Jatinegara Barat
- Jl. Jatinegara Timur
Penyediaan lajur sepeda itu berfungsi untuk mencegah kecelakaan yang mungkin terjadi apabila sepeda disatukan dengan kendaraan lainnya.
Simak Video 'Heboh Pria Celana Loreng Tendang Pemotor Buntut Tabrakan di Sudirman':
Komentar Terbanyak
Melihat Deretan Mobil dan Motor Arteria Dahlan
Mobil Arteria Dahlan Sempat Bikin Heboh: Pakai Pelat Polri
Rossi Pernah Sebut Marquez 'Biang Masalah' di MotoGP, Kini Banyak yang Percaya?